Ilustrasi dugaan penipuan dengan iming-iming diloloskan menjadi CPNS (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang pria bernama, Geofani Bin Nirwansyah tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone dengan kasus dugaan penipuan bermodus joki Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Korban bernama, Kaharuddin Bin Teppo merupakan warga Dusun Paddusa, Desa Binuang, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Saat ini Geofani sementara proses untuk diadili. Ia akan kembali menjalani sidang pada Rabu (31/07/24) Pukul 09.00 Wita dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Terhadap terdakwa sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU," tegas Ketua Majelis Hakim saat menunda proses sidang.
Dalam menjalankan aksinya, Geofani awalnya mengaku kepada korban bahwa dirinya mendaftar CPNS dan diurus oleh seseorang bernama, Anwar.
Geofani yang merupakan keponakan dari, Kaharuddin memperkenalkan Anwar yang disebut sebagai orang yang mampu meloloskan jadi CPNS.
Kaharuddin kemudian membayar semua kepengurusan Geofani dengan jumlah Rp150 juta hingga dinyatakan lolos menjadi PNS dan berkantor di Pemkab Bone.
Setelah itu, Geofani menyampaikan ke korban bahwa dirinya telah dinyatakan lolos dan berkantor sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdinas di Pemkab Bone.
Pria bernama, Anwar yang telah ditetapkan sebagai DPO menghubungi korban lalu menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki satu jatah PNS di kementerian.
Untuk meyakinkan korban, Anwar bahkan menyampaikan bahwa untuk jatah yang terakhir tidak ada tes. Orang yang diurus langsung membayar kemudian mengikuti pelantikan.
Iming-iming tanpa tes itu berhasil memperdaya, Kaharuddin. Ia kemudian mengusulkan, Miko Saputra agar didaftarkan untuk menjadi CPNS.
Kepercayaan korban makin diperkuat dengan adanya Geofani yang mengaku baru pulang dari Jakarta mengikuti pendidikan memakai atribut PNS dan menyampaikan bahwa dirinya lolos karena diurus oleh Anwar.
Setelah korban yakin, pelaku kemudian melancarkan aksinya, Anwar secara berulang kali meminta kepada Miko Saputra mentransferkan sejumlah uang dengan alasan digunakan mengurus di Kementerian.
Menurut pengakuan Miko Saputra, dirinya telah mengirimkan uang Rp494 juta kepada pria bernama, Anwar secara bertahap.
Setelah semua uang ditransfer, Anwar menghubungi Miko Saputra pada 26 Januari 2024 menyampaikan bahwa dia telah dinyatakan lolos sebagai CPNS.
Miko diminta untuk menunggu jadwal pendidikan. Selanjutnya, Juli 2024 korban disampaikan bahwa salah satu persyaratan untuk mengikuti pendidikan yakni harus memiliki sertifikat komputer.
Berselang beberapa saat kemudian, pihak korban mendapat kabar bahwa Geofani sebenarnya tidak lolos PNS. Dia hanya pemuda pengangguran.
Begitu juga dengan munculnya nama Anwar. Diduga kuat merupakan akal-akalan, Geofani menggunakan nomor ponsel berbeda dengan nama Anwar untuk menipu pamannya.
Sementara Geofani dalam keterangannya di pengadilan mengatakan, bahwa nama Anwar Alias Aswar Alias Anwar sebenarnya ada.
Bahkan dirinya sempat menyerahkan uang sebanyak, Rp50 juta dengan cara ditransfer. Namun setelah itu, Anwar hilang kontak.
Saat ini Geofani sementara menjalani proses persidangan dengan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. (Herman/*)