TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Narkoba Polres Bone yang dipimpin, AKP Yusriadi Yusuf, S.IK melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Kamis (04/07/24) Pukul 00.30 Wita.
Dua pelaku dibekuk polisi diantaranya, FE Alias HA (24). Warga Jalan Hos Cokro Aminoto, Kota Watampone itu diringkus bersama dengan rekannya, IY Alias ID Bin SA (31) beralamat di Desa Watu, Kecamatan Barebbo.
Dalam penggerebekan tersebut sejumlah barang bukti diamankan polisi. Diantaranya, satu paket sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening.
"Selain, itu diamankan pula dua unit ponsel," ujarnya.
Kronologi penangkapan bermula saat, FE pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 Wita dibekuk di Jalan Sukawati, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Pelaku ditangkap secara tertangkap tangan saat memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet kecil dalam bungkusan rokok merk Sampoerna.
Dalam pengakuannya, FE menyebutkan bahwa sabu tersebut dibeli secara patungan dengan rekannya, IY, masing-masing seharga Rp400 ribu.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap IY di rumahnya yang terletak di Desa Watu, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, sekitar pukul 06.00 Wita.
IY mengaku telah membeli sabu seharga Rp800 ribu dari seorang yang disebut dengan inisial A dan menyatakan bahwa sabu tersebut mereka konsumsi berdua.
Sisa sabu tersebut ditemukan dalam penguasaan FE saat hendak menyerahkannya kepada seseorang.
Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Mereka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)