Andi Islamuddin (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Penjabat Bupati Bone, Andi Islamuddin secara resmi menyatakan sikap mundur dari jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bone.
Langkah itu diambil Andi Islamuddin sebagai bukti keseriusannya maju dan bertarung pada Pilkada Bone 2024 mendatang.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bone mengatakan pihaknya telah menyampaikan secara lisan kepada Pj Gubernur Sulawesi Selatan bahwa dirinya akan meletakkan jabatan sebagai Pj Bupati Bone.
“Insyaallah, besok Rabu, 17 Juli 2024, surat pengunduran diri saya sebagai Penjabat Bupati Bone akan saya serahkan. Saya sudah bertemu dengan Pj. Gubernur Sulsel meminta izin untuk mundur sebagai Penjabat Bupati Bone. Ini saya lakukan karena saya memiliki niat untuk maju pada pemilihan Bupati Bone tahun 2024,” ungkap Drs. H. Andi Islamuddin, MH, seusai membuka kegiatan pendampingan program Yess yang diselenggarakan Kementerian Pertanian RI di Aula Lateya Riduni pada Selasa, 16 Juli 2024.
Langkah pengunduran diri ini menjadi tanda keseriusan Drs. H. Andi Islamuddin, MH, dalam menata kontestasi politik tahun 2024.
Dengan pengalaman panjang dalam pemerintahan, termasuk hingga sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Andi Islamuddin yakin akan mampu membawa perubahan positif bagi Kabupaten Bone.
Dengan mengundurkan diri dari jabatan Penjabat Bupati Bone, Andi Islamuddin menunjukkan komitmen dan dedikasi untuk lebih fokus dalam pencalonannya sebagai Bupati Bone.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upayanya untuk membawa perubahan dan kemajuan bagi Kabupaten Bone melalui Pilkada 2024.
Sementara itu, Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Bone sesuai tahapan akan mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati-wakil Bupati jalur Parpol mulai 27-29 Agustus 2024.
Sebelum resmi dibuka, KPU akan mengumumkan terkait pendaftaran mulai 24-26 Agustus 2024. Bagi politisi bisa langsung mendaftarkan diri, terkecuali bagi Penjabat (Pj) Bupati.
Sesuaikan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pj Bupati harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin bertarung pada Pilkada 2024.
Komisioner KPU Bone Divisi Teknis, Zainal, S.Sos., M.Si mengatakan, bahwa sesuai dengan surat edaran Mendagri, Pj Bupati Bone harus menyerahkan berkas pengunduran diri paling lambat 17 Juli 2024.
"Sesuai dengan surat edaran memang seperti itu. Jadi terhitung 40 hari sebelum masa pendaftaran pada 27 Agustus 2024," tukasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa terkait dengan pengunduran diri tersebut juga berlaku bagi Balon Gubernur dan Wakil.
“Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota,” kata zainal.
Sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.
Selain itu, Zainal menyampaikan bahwa terkait dengan kesiapan menghadapi pendaftaran Balon Bupati dan Wakil KPU Bone telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan.
"Kami di KPU telah menjalankan semua tahapan Pilkada 2024 dengan baik. Tak ada kendala, saat ini memang agenda penting yang akan kami hadapi yakni masa pendaftaran bakal calon melalui jalur parpol," lanjutnya.
Pihak KPU juga akan mengumumkan secara resmi terkait dengan alur pendaftaran bakal calon.
"Kalau persyaratan tetap disosialisasikan. Pada intinya kami di KPU secara teknis menerima pendaftar yang telah memenuhi persyaratan administrasi awal," tukas, Magister Ilmu Administrasi Negara ini. (Herman/*)