Gambar peserta tes CPNS (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM- Dalam setiap penerimaan CPNS nilai-nilai, sejarah, dan prinsip dasar Pancasila merupakan salah satu materi ujian wajib.
Diharapkan kepada semua peserta untuk memahami, dan mengamalkan baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun ketika nantinya resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para peserta terkadang kewalahan ketika dihadapkan pada tes ini. Pasalnya, sebagian dari mereka ada yang menganggap enteng tes ini.
Dari pengalaman beberapa peserta, mereka mengaku awalnya menganggap bahwa tes akan lebih mudah karena materinya merupakan nilai dasar.
Namun pada kenyataannya, jika tidak dimaksimalkan. Bisa saja penilaian pada materi ini akan membuat peserta kesulitan mengumpulkan nilai sesuai standar yang ditetapkan panitia.
Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang merangkum nilai-nilai dan prinsip-prinsip fundamental yang menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mari kita uraikan secara mendalam mengenai nilai-nilai, sejarah, dan prinsip dasar Pancasila.
-Nilai-Nilai Pancasila
Pancasila terdiri dari lima sila, masing-masing mengandung nilai-nilai yang penting:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa Menyiratkan bahwa negara Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa dan mengakui kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia. Nilai ini mengajarkan pentingnya kehidupan yang harmonis dan toleransi antarumat beragama.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Menunjukkan komitmen terhadap perlakuan yang adil dan bermartabat terhadap setiap individu. Nilai ini menekankan pentingnya hak asasi manusia, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
3. Persatuan Indonesia Menggarisbawahi pentingnya persatuan dan kesatuan di antara berbagai suku, agama, dan budaya yang ada di Indonesia. Nilai ini mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk menjaga dan memperkuat kebersamaan serta menghindari perpecahan.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Menekankan pada prinsip demokrasi yang dijalankan dengan kebijaksanaan dan musyawarah. Nilai ini mencerminkan pentingnya keterlibatan rakyat dalam pemerintahan melalui mekanisme perwakilan yang bijaksana.
5.Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Menggarisbawahi perlunya distribusi kekayaan dan sumber daya yang adil untuk mencapai kesejahteraan seluruh rakyat. Nilai ini mendorong upaya untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi serta memastikan akses yang setara terhadap kebutuhan dasar.
2. Sejarah Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan berliku:
- Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945) Pancasila pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno pada hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pada saat itu, Pancasila adalah bagian dari naskah proklamasi kemerdekaan yang menjadi landasan ideologis dan filosofis negara baru Indonesia.
-Piagam Jakarta (22 Juni 1945): Sebelum proklamasi, Pancasila telah diperkenalkan dalam Piagam Jakarta, hasil dari sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diusulkan oleh Soekarno-Hatta. Piagam Jakarta mengandung rumusan awal Pancasila yang berbeda dari versi sekarang, termasuk dengan kata-kata "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."
-Perubahan dan Pengesahan (18 Agustus 1945): Pada 18 Agustus 1945, setelah proklamasi, Pancasila disahkan sebagai dasar negara dalam sidang pertama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pada saat itu, frasa dalam sila pertama diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" untuk mencerminkan pluralitas agama di Indonesia.
-Pengesahan sebagai Dasar Negara: Pancasila kemudian diresmikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Sejak saat itu, Pancasila menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan bermasyarakat.
3. Prinsip Dasar Pancasila
Prinsip dasar Pancasila terletak pada integritas lima sila yang saling mendukung dan melengkapi:
1. Integritas, Kelima sila Pancasila membentuk satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Setiap sila saling terkait dan saling mendukung dalam membentuk landasan negara yang utuh.
2.Keseimbangan, Pancasila mencerminkan keseimbangan antara hak dan kewajiban individu dengan kepentingan umum. Misalnya, hak kebebasan beragama (Sila pertama) harus sejalan dengan kewajiban untuk menghormati perbedaan (Sila kedua).
3.Musyawarah dan Demokrasi, Pancasila mendukung prinsip demokrasi dengan musyawarah dan perwakilan (Sila keempat), mendorong keterlibatan aktif rakyat dalam pengambilan keputusan dan pemerintahan.
4.Keadilan Sosial, Prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sila kelima) menggarisbawahi pentingnya upaya untuk mengatasi kesenjangan sosial dan menciptakan kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat.