Iklan

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI): Konsep dan Prinsip Dasar NKRI

tim redaksi timurkotacom
Senin, Juli 29, 2024 | 8:34 AM WIB Last Updated 2024-07-29T01:34:40Z

Ilustrasi CPNS (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM- Memahami NKRI secara mendalam merupakan pengetahuan dasar yang mesti dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Hanya saja, terkadang hal tersebut terlupakan dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan lain.

Sehingga dipandang perlu untuk menjadi salah satu bahan tes CPNS. Selama ini sumber pertanyaan sebagian besar menyangkut NKRI.

Jika tak ingin mengalami kendala, maka peserta harus mendalami terkait dengan NKRI. 

Banyak peserta pada tes CPNS sebelumnya dinyatakan gugur karena tak mampu menjawab soal terkait dengan materi ini.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara Indonesia yang bersifat kesatuan dan tidak terpecah. 

Konsep dan prinsip dasar NKRI mencerminkan struktur dan karakteristik pemerintahan serta identitas nasional Indonesia. Berikut penjelasan mendalam mengenai konsep dan prinsip dasar NKRI:

Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

1. Bentuk Negara Kesatuan

 - Kesatuan
NKRI adalah bentuk negara yang bersifat kesatuan, yang berarti bahwa negara Indonesia adalah satu kesatuan yang tidak terbagi menjadi negara-negara bagian. Semua kewenangan dan otoritas pemerintahan terpusat pada pemerintahan pusat, meskipun ada otonomi daerah untuk mengelola urusan lokal.
- Tidak Terpecah
Sebagai negara kesatuan, Indonesia tidak memiliki provinsi atau daerah yang memiliki kedaulatan terpisah dari negara. Seluruh wilayah Indonesia merupakan bagian dari satu negara yang utuh dan tidak dapat dibagi-bagi menjadi entitas yang terpisah.

2. Pemerintahan Terpusat dengan Otonomi Daerah

-Pemerintahan Pusat, Kewenangan utama berada di tangan pemerintah pusat yang terletak di Jakarta, yang bertanggung jawab atas kebijakan nasional dan administrasi negara.
- Otonomi Daerah
Meskipun pemerintah pusat memiliki otoritas utama, daerah-daerah di Indonesia diberikan hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga mereka sendiri dalam batas-batas tertentu melalui otonomi daerah. Otonomi ini diatur untuk memastikan efisiensi dan responsivitas terhadap kebutuhan lokal, tanpa mengancam keutuhan negara.

3.Sistem Administratif

-Pembagian Wilayah, Indonesia terbagi menjadi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Pembagian administratif ini dirancang untuk mempermudah administrasi dan pelayanan publik tanpa mengganggu prinsip kesatuan negara.

Prinsip Dasar NKRI

1. Kesatuan Wilayah
 
-Keutuhan Wilayah
Prinsip ini menegaskan bahwa seluruh wilayah Indonesia adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan atau dibagi. Setiap provinsi, kabupaten, dan kota adalah bagian dari negara yang tidak dapat berdiri sendiri secara kedaulatan.

2.Kedaulatan Rakyat
-Demokrasi
NKRI mengadopsi prinsip kedaulatan rakyat yang berarti bahwa segala kekuasaan negara berasal dari rakyat dan dijalankan berdasarkan kehendak rakyat melalui mekanisme demokrasi seperti pemilihan umum dan representasi.

3.Pemerintahan Terpusat dengan Prinsip Desentralisasi
 -Desentralisasi
Meskipun pemerintahan terpusat memiliki otoritas utama, prinsip desentralisasi diterapkan untuk memberi kewenangan kepada daerah dalam mengelola urusan lokal. Ini termasuk pembuatan peraturan daerah dan pelaksanaan pelayanan publik di tingkat lokal.
 -Asas Kepatuhan
Pemerintah daerah harus patuh pada undang-undang dan peraturan nasional, dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pusat yang berlaku.

4. Persatuan dan Kesatuan Bangsa
 -Integrasi Nasional
NKRI menganut prinsip persatuan dan kesatuan bangsa, yang berarti bahwa semua elemen masyarakat, meskipun berbeda-beda dalam aspek suku, agama, dan budaya, harus bersatu dalam bingkai negara kesatuan. Ini penting untuk menjaga stabilitas dan harmoni sosial di negara yang memiliki keragaman tinggi seperti Indonesia.

5. Pancasila sebagai Dasar Negara
-Filosofi dan Ideologi
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mencerminkan prinsip-prinsip dasar NKRI. Kelima sila dalam Pancasila memberikan landasan etika dan moral dalam penyelenggaraan negara serta pengelolaan masyarakat, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, persatuan, dan demokrasi.

6.Hukum dan Peraturan
 -Supremasi Hukum
Semua tindakan pemerintah dan lembaga negara harus berlandaskan hukum dan konstitusi. Hukum dan peraturan yang berlaku harus konsisten dengan UUD 1945 dan tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip dasar NKRI.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI): Konsep dan Prinsip Dasar NKRI

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }