Ilustrasi barang bukti diduga dijual (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, JATENG- Ketegasan Polri dalam membersihkan institusi dalam peredaran narkoba patut diapresiasi.
Terbaru, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menahan dan memproses lima oknum anggota polisi lantaran diduga menyelewengkan barang bukti sabu hasil tangkapan.
Lima oknum anggota Polisi diduga mengurangi barang bukti sebanyak 250 gram dari hasil tangkapan dari warga sipil.
Setelah terbukti, maka pihak Polda kemudian mengamankan dan langsung menahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto dalam rilis tertulis kepada awak media mengatakan, lima oknum anggota polisi tersebut sementara berjalan proses hukumnya.
"Kasus sementara kami proses. Bapak Kapolda menyampaikan agar kelima oknum tersebut ditindak tegas," katanya dalam rilis, Senin (29/07/24).
Lima pelaku menurutnya, tengah dihadapkan pada proses hukum dan terancam Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kelima oknum tersebut terancam diberhentikan tidak dengan hormat," jelas, Artanto.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kelima oknum polisi, yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, ditangkap oleh Paminal Propam dan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Mereka ditangkap karena diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba hasil penindakan.
Kelima oknum tersebut dikabarkan mengurangi berat barang bukti narkoba hasil pengungkapan dengan total 250 gram.
Mereka berasal dari satu tim di Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. (*)