Setelah istri sah mengetahui, Famela kemudian diizinkan menikah dengan perjanjian. Setelah anaknya lahir dia akan diceraikan dan kekasihnya itu akan kembali ke istri pertamanya.
Jika dikemudian hari dia terbukti melanggar maka akan dilaporkan ke pihak yang berwajib dasar telah melakukan perzinahan dengan oknum PNS.
"Dari situ saya diminta membuat surat pernyataan, lalu ditandangani. Bunyinya ketika anak saya lahir kemudian tidak pisah maka akan dilaporkan ke polisi," ungkapnya.
Dalam keadaan terdesak, Famela mengaku menandatangani perjanjian tersebut. Kemudian benar adanya setelah anak lahir dirinya langsung diceraikan.
"Waktu anak lahir, sudah cerai juga. Anak yang saya lahirkan memang telah disepakati bahwa boleh diambil istri dari dia. Karena memang waktu itu mereka ingin punya anak," tukasnya.
Femela mengaku merelakan anaknya diambil oleh pasangan itu dengan alasan untuk menyelamatkan dirinya dari hubungan terlarang yang telah dilalui.
"Setalah anak itu dilahirkan, saya kemudian berpisah. Mereka pindah ke Surabaya sementara saya tetap berada di Jakarta. Sampai saat ini pun tidak pernah ada komunikasi," terang dia.