Rumah yang diduga dijadikan sebagai jaminan dalam modus penipuan istri siri Asisten I Pemkab Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
Korban bernama, MSL mengaku menyerahkan uang sebesar Rp350 juta untuk kepengurusan anaknya masuk menjadi anggota Polri.
Namun seiring berjalannya waktu, anak korban dinyatakan gagal seleksi. Karena sudah terlanjur mengeluarkan uang.
Akhirnya, MSL meminta agar uangnya dikembalikan sesuai dengan perjanjian dari awal. Namun Anna nama panggilan,
A. Zatriana Dewi Binti A. Zainal Abidin hingga saat ini belum mengembalikan.
"Korban berinisial MSL sudah menunjuk pengacara untuk melaporkan Anna karena telah melakukan aksi penipuan," ungkap sumber media ini.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Bone, H Anwar, SH., MH saat diwawancarai timurkotacom, membantah bahwa Anna adalah istrinya.
"Jangan hanya saya yang bantah, bagusnya nanti saya minta supaya perempuan yang memberikan bantahan terkait dengan istri siri itu," terangnya.
H Anwar juga menyebut bahwa terhadap dugaan penipuan yang dilakukan tidak ada kaitan dengan dirinya.
"Tidak kaitannya, karena khusus untuk umrah, saya mendatangi korban dan mereka bilang tidak pernah saya terlibat," tambahnya.