TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang pria bernisial, MSG diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis di bawah umur, M (16) di Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.
Aksi pelaku dilakukan pada Jumat (21/06/24) Pukul 17.00 Wita. Dalam keterangan korban kepada timurkotacom, sebelum kejadian M bersama dengan seorang karyawan lain tengah melayani pembeli.
Kemudian, MSG datang memanggil masuk ke dalam kamar dengan alasan diajari tentang bagaimana cara mengatur dan menghitung uang.
"Dia bilang masuki dulu ke kamar nak. Saya ajari tentang uang, kalau di luar tidak bagus karena ramai," ungkap M meniru perkataan pelaku.
M tanpa curiga mengikuti permintaan pelaku. Ia kemudian masuk ke dalam kamar pribadi pelaku.
"Itu kamar pribadinya bersama istri. Cuman pas kejadian istri pelaku sedang tidak ada di rumah. Dia ke kota (Kota Watampone)," lanjutnya.