Dua pelaku pembakaran rumah di Pompanua diringkus polisi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Dua pelaku pembakaran rumah panggung di Lingkungan Sulilie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone diringkus.
Dua pelaku diringkus diantaranya, HS (54) warga Dusun Carikki, Desa Betteng Tellue, Kecamatan Amali. Ia dibekuk bersama rekannya, RS (30) beralamat di Desa Ajallaleng, Kecamatan Amali.
Personel gabungan dari Satintelkam, Satreskrim, dan Polsek Ajangale yang dipimpin, Kasat Intelkam Polres Bone, Iptu Muh. Yufsin J, SE, MH meringkus dua pelaku tanpa perlawanan.
Pihak kepolisian mengamankan pelaku setelah menerima laporan secara resmi dari pemilik rumah, A. Riskiani, S.Pd (40).
Wanita yang bekerja sebagai ASN tersebut tak terima perlakuan para pelaku yang dengan sengaja membakar rumahnya hingga rata dengan tanah.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah,S.IK.,M.H. melalui Kasi Humas, IPTU Rayendra Muchtar, menjelaskan kronologi penangkapan.
"Sebelumnya dilakukan pulbaket dan penyelidikan, dan diketahui bahwa terduga pelaku berasal dari Tabbae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone," ungkapnya.
Setelah identitas pelaku terungkap pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan pemerintah dengan kepala Desa.
"Selanjutnya, terduga pelaku menyerahkan diri secara sukarela dengan diserahkan oleh Kepala Desa Tabbae dan diterima oleh Kasat Intelkam Polres Bone, Iptu Muh. Yufsin J, SE, MH,” jelas Iptu Rayendra Muchtar.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain.
Sekadar diketahui Peristiwa tersebut berlangsung pada hari Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WITA di Mapolsek Ajangale, Jl. Poros Bone-Wajo, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. (*)