Ilustrasi kasus penangkapan pelaku sabu (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Narkoba Polres Bone menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu lintas kabupaten.
Tim yang dipimpin, Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.IK menggagalkan sabu seharga Rp6 juta siap pakai, Senin (08/07/24).
Paket sabu tersebut dibawa masuk ke wilayah Bone oleh dua pelaku, WA Alias IW Bin RD (42) dan AS Alias AD Bin IB (41) keduanya merupakan warga Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.
Barang bukti diamankan polisi di tangan pelaku diantaranya, satu paket sabu ukuran besar, satu timbangan digital, dua unit ponsel yang diduga digunakan bertransaksi.
Kronologi penangkapan terhadap dua pelaku bermula saat WA dan AS ditemukan polisi sedang membawa paket sabu seberat 5 gram.
"Dari pengakuan dua pelaku diperoleh bahwa paket sabu yang diamankan dibeli dari seorang bandar berinisial A di Kabupaten Sidrap," terangnya.
Polisi sempat melakukan pengembangan namun A berhasil meloloskan diri. Saat ini, A telah ditetapkan sebagai DPO.