Ketua LSM Lampu, Supriadi, S.Pd., M.Pd kepada melaporkan dugaan kasus korupsi di desa (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kejaksaan Negeri Bone telah menerima secara resmi terkait dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa.
Kepala Desa Bacu, dan Kepala Desa Bulu-bulu, Kecamatan Tonra, AR resmi dilaporkan oleh Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Umat (Lampu) Kabupaten Bone.
Ketua LSM Lampu, Supriadi, S.Pd., M.Pd kepada media mengatakan, laporan yang dibuat berdasarkan pada hasil penelusuran dan penelitian yang dilakukan timnya.
"Dari hasil penelitian dan penelusuran mendalam. Kami memutuskan untuk melaporkan dua kades yang diduga bertanggungjawab atas beberapa pembangunan fisik di wilayahnya,"ungkap, Jerry nama panggilan Supriadi.
Jerry melanjutkan, dua laporan yang telah diserahkan kepada pihak Kejari Bone merupakan hasil penelusuran terkait penggunaan anggaran dalam beberapa tahun terakhir.
"Desa Bacu itu, Pekerjaan Timbunan Sirtu, Volume panjang 100 Meter, dengan anggaran Rp21,850.000 Tahun 2023, tidak merata dan bahkan ada yang tidak tersentuh timbunan sama sekali," jelasnya.
Dirinya melanjutkan, masih di tahun yang sama. Dilakukan, pembangunan rabat beton yang banyak dikeluhkan warga.
Rabat Beton ini memiliki volume panjang 50 Meter dengan anggaran Rp103.715.000, Tahun 2023.
"Diduga ada mark up anggaran dengan rabat beton, baru beberapa bulan pekerjaan sudah hancur, sehingga dikerja ulang dan sekarang sudah disiram aspal," jelasnya.
Dugaan pelanggaran terakhir adanya pembangunan yang tidak dicantumkan pada APBDes.
"Untuk saat ini, Pekerjaan Paving Blok, dengan anggaran Rp112 juta, Tahun anggaran 2023. Di mana pekerjaan ini tidak ditemukan alias tidak ada, namun di APBDes telah dicantumkan," tutupnya.
Selanjutnya, Jerry juga melaporkan kasus hampir sama dengan melibatkan oknum Kepala Desa Bulu-bulu, AR.
Bahkan dia melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi berulang-ulang pada 2020-2023.
"Pada pekerjaan Tahun 2020 - 2023 ditemukan Perkerasan Jalan, Talud, Drainase, Pagar Pembatas Hutan Desa, dan Pembangunan Ruang Kelas Mamminasae," jelasnya.
Dalam laporannya, dia menemukan pekerjaan yang anggaran di atas jumlah Rp100 juta tidak dicantumkan. Mereka baru membuatkan prasasti untuk pekerjaan di bawah anggaran Rp100 juta.
"Inti pada pekerjaan bangunan fisik Desa Bulu-bulu Kecamatan Tonra, tidak Transparansi. Pada pekerjaan di atas, diduga tidak sesuai dengan Hari Orang Kerja (HOK)," tutupnya.