TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, masing-masing, SI Alias BO (32) dan AC (23) keduanya merupakan warga Jl Bahagia, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.IK. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, satu sachet Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip/bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu unit Handphone merk VIVO Y22 warna biru.
Kronologi penangkapan bermula saat tim meringkus SI Alias B yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet ukuran kecil.
"Sabu tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian sementara dipegang oleh pelaku dengan tangan kirinya," ungkap Yusriadi.
Dari pengakuan SI diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari tangan AC dengan cara dibeli seharga Rp850 ribu.
"Kemudian kami melakukan penggerebekan di Kompleks Pasar Pompanua, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, dan mengamankan AC," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.
Sementara itu pelaku bakal diganjar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)