Ilustrasi penganiayaan (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Aksi penganiayaan yang dilakukan Justang Alias Ju Bin Patang terhadap korban, Supriadi Alias Cupli Bin Amiruddin di Dusun Lapatena, Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, mulai memasuki proses persidangan.
Saat ini terdakwa, Justang menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (24/07/24) Pukul 10.00 Wita.
"Sidang mendengarkan keterangan saksi dari JPU akan dilaksanakan pekan depan," ungkap, Ketua Majelis Hakim saat menunda sidang.
Menurut keterangan yang diungkapkan dalam sidang, saksi Supriadi sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya dari rumah orang tuanya ketika tiba-tiba dihadang oleh terdakwa.
Terdakwa diduga marah dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada Supriadi, yang kemudian memicu pertengkaran antara keduanya.
Tanpa diduga, terdakwa kemudian mengambil batu dan memukul kepala Supriadi dari belakang, yang mengakibatkan korban jatuh ke tanah.
Setelah Supriadi terjatuh, terdakwa disebut kembali melakukan serangan dengan memukul korban beberapa kali menggunakan tangan yang dikepal.
Akibat serangan tersebut, Supriadi mengalami luka-luka serius, termasuk luka robek pada kepala dan di atas alis sebelah kiri.
Visum Et Repertum yang dilakukan oleh dokter Rani Safira Muspin dari UPT Puskesmas Ulaweng, Kabupaten Bone, menegaskan bahwa luka-luka ini menghalangi aktivitas Supriadi selama beberapa hari.
Dalam sidang, terdakwa didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang berpotensi menghadapi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)