Terduga bandar sabu diamankan polisi di Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang pria bernama, Muh Ismail Alias A Ato diringkus Satuan Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik.
A. Ato diciduk setelah disebut sebagai pemilik sabu yang diedarkan pelaku lain bernama, Erwin Alias Cumi Bin Zainuddin pada Senin (24/07/24) Pukul 19.30 Wita.
Dari hasil penunjukan tersebut, A. Ato yang dikenal sebagai salah seorang bandar licin di Bumi Arung Palakka diringkus.
Ia dibekuk tanpa perlawanan dalam sebuah penggrebekan yang dilakukan Satnarkoba Polres Bone di Jl Jenderal Sudirman, Kota Watampone, Kamis (11/07/24) Pukul 13.00 Wita.
"Yang bersangkutan kami amankan berawal dari penunjukan pelaku lain. Dari keterangan pelaku yang tertangkap sebelumnya diketahui bahwa sabu tersebut dibeli dari A. Ato," ungkap, Yusriadi.
Pada saat Cumi diringkus, rumah A. Ato sempat digerebek polisi namun dirinya berhasil melarikan diri.
"Setelah diamankan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Dia mendapat sabu dari seseorang yang tidak dia kenali namanya di Makassar," tutupnya.
Pasca diamankan polisi, A. Ato langsung menjalani penahanan dengan ancaman Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)