Iklan

Bandar Sabu Bokong Dituntut 5,6 Tahun Penjara, Forbes Anti Narkoba Soroti Kinerja JPU, Andi Singke: Itu Sangat Rendah

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Juli 03, 2024 | 9:48 AM WIB Last Updated 2024-07-03T02:52:08Z

Koordinator Forbes Anti Narkoba, DR H Andi Singkeru Rukka (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Kabupaten Bone menyoroti keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Bokong dengan penjara selama 5,6 bulan.

Koordinator Forbes Anti Narkoba Kabupaten Bone, DR H Andi Singkeru Rukka kepada timurkotacom, mengatakan tuntutan terhadap Bokong yang dikenal sebagai bandar sekaligus residivis kasus sabu sangat rendah.

"Pasal yang dikenakan bandar dan pengedar. Namun tuntutan JPU itu sangat rendah dengan 5 tahun 6 bulan penjara," jelasnya, Rabu (03/07/24) pagi.

Forbes Anti Narkoba kata Andi Singke akan mengawal semua tahapan persidangan. Dirinya tidak ingin ada oknum-oknum tertentu yang membuat bandar mendapat hukuman ringan.

"Kasus Bokong ini menjadi atensi bagi Forbes Anti Narkoba. Pengawalan kasus dilakukan sama seperti kasus melibatkan bandar seperti Jhon dan yang lain," imbuhnya.

Andi Singke mengaku telah menyampaikan pesan sekaligus sebagai warning kepada JPU untuk tetap konsisten menegakkan hukum di Kabupaten Bone.

"Terkait dengan ini saya sudah sampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kasi Intel Kejari Bone," terangnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurdiana, SH menuntut Hendra Alias Bokong Alias BK Bin Abd Rahman  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan Tanaman sebagaimana tersebut dalam dakwaan kedua kami melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Alias Bokong Alias BK Bin Abd Rahman  dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan penjara, potong tahanan selama gerdakwa ditahan dan denda sebesar Rp1 Miliar subs tiga bulan penjara dikurangi seluruhnya dari masa penahanan sementara yang telah dijalani dan menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," bacanya di depan majelis hakim.

Barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yakni, lima sechet narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,3088 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,2476 gram.

Selanjutnya, satu set nong/ alat isap sabu,
satu buah korek api gas, dua buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik, satu bungkus plasticsachet, satu buah dompet plastic warna coklat, dan satu unit handphone merk Vivo warna biru dengan nomor simcard. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bandar Sabu Bokong Dituntut 5,6 Tahun Penjara, Forbes Anti Narkoba Soroti Kinerja JPU, Andi Singke: Itu Sangat Rendah

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }