Andi Asrul Amri.,SH.,MH mendampingi kliennya melaporkan kasus percobaan pemerasan di Mapolres Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Mantan Karyawan berinsial M (16) telah membuat laporan dengan dugaan pencabulan dan persetubuhan yang diduga dilakukan Pemilik Konter HP, MSG.
Sehari setelah laporan M. Pemilik konter yang juga merupakan mantan bosnya memilih jalur yang sama. Didamping kuasa hukumnya, Andi Asrul Amri.,SH.,MH. MSG mendatangi Unit Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone pada Sabtu (06/07/24).
Mereka melaporkan dugaan tindak pidana percobaan pemerasan dengan nomor : STTLP /415/ VII/ 2024/ SPKT/ RES Bone.
Kepada awak media, Andi Asrul membeberkan, awalnya M ini ditegur akan dipecat oleh kliennya dengan alasan dianggap tidak becus bekerja.
"Kemudian disitulah tiba-tiba menurut klien kami si M ini mengancam jika dia dipecat akan mengatakan kepada orang-orang bahwa dia telah diperkosa, lalu beberapa hari kemudian muncul lah permintaan uang sebanyak Rp50 juta dan Rp40 juta dari M kepada klien kami," terangnya.
Andi Asrul melanjutkan, permintaan dari M itu tidak direspon kliennya dengan alasan merasa tidak melakukan apa-apa kepada M ini. Apalagi menurutnya, M belum cukup minggu minggu kerja di konter tersebut.
"Kami punya bukti yang kuat rekaman suara M meminta uang sebanyak Rp50 juta dan Rp40 juta dengan ancaman jika tidak diberikan maka akan dilaporkan, bukti tersebut kami jadikan dasar untuk memasukkan laporan dugaan tindak pidana pemerasan ini, buktinya telah kami serahkan ke yang berwenang tadi," terangnya.
Andi Asrul menyebutkan bahwa terkait dengan laporan yang ada saat ini, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Akibat persoalan ini klien kami merasa nama baiknya tercemarkan karena telah dipublikasikan dimana-mana. Kami juga telah menunggu itikad baik dari M namun tidak ada maka dari itu persoalan ini juga kami laporkan di Polres Bone, biarlah proses hukum yang berbicara," tukasnya.
Dipolisikan Mantan Karyawan:
Baca Artikel Lengkapnya Di Sini