Pengedar sabu diamankan Satuan Narkoba Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Narkoba Polres Bone yang dipimpin, AKP Yusriadi Yusuf, S.IK melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga pengedar sabu.
Pelaku yang diciduk yakni, EP Alias I (24) yang merupakan warga Jl Andi Ali, Kelurahan Masumpu, bersama rekannya, AIW (34) beralamat di Jl Madura, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Jumat (19/07/24) Pukul 19.30 Wita.
Di tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu paket kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip / bening ukuran kecil diduga sabu. Dua unit Ponsel dan uang tunai Rp200 ribu.
Kronologi penangkapan bermula saat polisi meringkus EP Alias I pada Jumat (19/07/24) sekira pukul 19.30 Wita bertempat di Jl Andalas, Kota Watampone.
"Saudara EP Alias I ditemukan saat bertransaksi sabu dengan pelaku AIW sehingga saat itu keduanya langsung ditangkap," terang, Yusriadi.
Dua pelaku yang tertangkap mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial AP dengan harga Rp800 ribu.
"Sebagian dari sabu tersebut sudah laku terjual dan sisanya itulah yang ditemukan saat penggeledahan," tutupnya.
Untuk pelaku, AP saat ini masih dalam pengerjaan polisi. Dua pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo pasal 112 ayat ( 1 ) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.