Ilustrasi foto pelaku pengancaman menggunakan parang (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Pria bernama, Madding Bin Base warga Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan saat ini menjalani proses persidangan terkait dengan kasus pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang.
Madding saat ini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Watampone. Madding dilaporkan oleh korban, Ahmad Amin Alias Maming.
Perkara yang melibatkan pelaku dan korban tersebut dipicu masalah sepele yakni Pelaku, Madding ditemukan sedang mengambil buah mangga.
Hj Lina yang merupakan istri dari pelapor menegur pelaku dengan meminta agar berhenti mengambil buah mangga dengan alasan masih muda.
"Korban meminta agar pelaku mengambil buah mangga disaat sudah matang. Namun teguran tersebut membuat pelaku emosi," ungkap, JPU saat membacakan dakwaan.
Berselang beberapa hari kemudian, Madding datang di depan rumah korban kemudian menggunakan parang sambil mengancam.
Selanjutnya, Madding berupaya menyerang korban menggunakan parang. Maming lari masuk ke dalam kamar untuk menyelamatkan diri.
Selain Maming, saksi mata H Tawile yang saat itu juga berada di lokasi memilih melarikan diri.
Akibat peristiwa tersebut, Maming mengalami trauma dan takut bertemu dengan pelaku. Hingga akhirnya, ia memilih melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bone.
Sementara itu, Madding saat ini menjaalani proses persidangan dengan ancaman dijerat Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Herman/*)