Iklan

Sepak Terjang Fajar Warga Bone Diduga Bandar Besar Narkoba di Sebatik, Terlibat Peredaran Sabu Antar Negara

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Juni 21, 2024 | 11:10 PM WIB Last Updated 2024-06-21T16:10:35Z

Ilustrasi bandar narkoba jenis sabu (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Sepak terjang, Fajar dalam peredaran sabu antar negara mulai terkuak. 

Pria asal Kabupaten Bone yang saat ini tinggal sementara di Sebatik, Kalimantan Utara diduga kuat terlibat dalam beberapa pengungkapan kasus besar.

Dalam pantauan timurkotacom, Fajar sudah dua kali disebut namanya terlibat dalam peredaran kasus sabu. 

Salah satu sumber terpercaya media ini mengatakan, Fajar merupakan bandar besar yang levelnya jauh di atas bandar sabu yang tertangkap di Bone.

"Fajar ini merupakan bandar kelas internasional. Kalau kelas Bone jauh di atasnya, KJ dan beberapa bandar lain," ungkap sumber terpercaya yang minta namanya dirahasiakan.

Sumber menyebut, Fajar kerap masuk ke Kabupaten Bone untuk sekadar melintas. Di keluarganya dia mengaku sebagai pebisnis kayu. 

"Saya kenal beberapa keluarganya. Mereka bicara terkait dengan bisnis kayu, Fajar. Padahal, dia merupakan bandar," terangnya. 

Ia menyebut, ada beberapa oknum APH di Kabupaten Bone yang kenal akrab dengan Fajar. 

"Ada beberapa temannya. Namun saya belum tahu, mereka hanya sekadar berteman atau lebih," tutupnya. 

Terbaru nama Fajar (FJ) kembali disebut dalam pengungkapan kasus narkoba yang dilaksanaka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan melalui Sat Resnarkoba Polresta Bulungan.

Nama Fajar muncul setelah disebut oleh pasangan suami istri AR dan DA yang dibekuk di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor pada Rabu (27 Maret 2024) sekitar pukul 17.00 Wita. 

Fajar disebut sebagai perantara dalam transaksi peredaran sabu seberat 4 Kilogram. Menurut pengakuan para pelaku yang tertangkap, Fajar mengatur pertemuan antara pelaku. 

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H didampingi sejumlah PJU Polresta Bulungan dalam press release yang digelar di Mapolresta Bulungan, Selasa (2/4/2024).

"Pasca diamankannya kedua tersangka yang merupakan suami istri tersebut. Hingga dilakukan interogasi diketahui bahwa sabu yang dikemas menjadi 4 bungkus pelastik kemasan teh china warna hijau bertuliskan “GUANYIWANG” akan dikirim dan diterima oleh seseorang di Sangata," bebernya. 

Pada Kamis (28/06/24), personel Sat Resnarkoba melaksanakan pengembangan dengan metode Control Delivery untuk menemukan orang yang akan menerima sabu tersebut di Sangata. Lalu, selang sehari atau Jum’at (29 Maret 2024) sekitar pukul 16.00 Wita.

TN (DPO) mengirim pesan ke HP DA bahwa orang yang akan menerima sabu tersebut dan memberikan nomor HP orang yang akan menerima Sabu. 

Kemudian personel Sat Resnarkoba janjian dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut di depan Rumah sakit Medikal Sangata Kab. Kutai Timur. 

Sekitar pukul 22.00 Wita orang yang akan menerima sabu tersebut yang kemudian diketahui bernama GA datang mengambil sabu dan langsung dilakukan penangkapan oleh Personil Sat Resnarkoba.

Dari hasil interogasi GA menyampaikan bahwa dirinya disuruh mengambil sabu oleh FJ (DPO lainnya).

Adapun, lanjut Kapolresta, rincian barang bukti (BB) yang diamankan dari ketiga tersangka. Yakni, 4 (empat) bungkus pelastik kemasan teh china warna hijau bertuliskan “GUANYIWANG” berisikan Narkotika jenis Sabu dengan Bruto 4.106,39 Gram.

1 (satu) Tas kain warna Abu-abu bertuliskan MC Donald. 1 (satu) buah Travel bag warna pink, Uang tunai sejumlah 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Vivo warna biru, 1 (satu) buah HP Oppo warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol: KT 2158 RBT.

Sementara, untuk modus adalah pelaku membawa Narkotika yang disamarkan bersama barang bawaan lainnya dengan menggunakan transportasi umum. Untuk DPO, TN peranannya sebagai orang yang menyuruh AR dan DA membawa narkotika jenis sabu dari Nunukan menuju Bontang. 

Lalu, FJ peranannya sebagai orang yang menyuruh GA untuk menerima/mengambil sabu yang dibawa oleh AR dan DA.

Untuk tersangka, dalam hal ini disangkakan pada Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 : pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. 

Pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 : pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 : dipidana dengan pidana penjara sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009..

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sepak Terjang Fajar Warga Bone Diduga Bandar Besar Narkoba di Sebatik, Terlibat Peredaran Sabu Antar Negara

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }