Iklan

Sebar Video Istri Tetangga Tanpa Busana, Pria di Bone Diringkus Polisi, Kini Sudah Diadili

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Juni 26, 2024 | 6:47 AM WIB Last Updated 2024-06-25T23:50:41Z

Ilustrasi video tanpa busana disebar di media sosial (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Entah apa yang merasuki pikiran, AA Bin RA. Seorang pria di Desa Ajjalireng, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone harus berurusan dengan penegak hukum setelah ulahnya memvideo tetangga tanpa busana. 

Korban berinisial WDF bersama dengan suami memilih menempuh jalur hukum lantaran dirinya merasa dirugikan direkam secara diam di saat ganti pakaian lalu diancam video hasil rekaman disebar ke media sosial jika tak menyerahkan sejumlah uang. 

Saat ini AA telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Selanjutnya, JPU bersama dengan Hakim menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum pada Selasa (02/07/24). 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kronologi aksi yang diduga dilakukan oleh AA bermula saat dirinya pada 2020 lalu. 

Dirinya sementara dirumah salah seorang rekannya bernama, Harman. Saat hendak meninggalkan lokasi, AA keluar dari rumah melalui pintu belakang dengan alasan ingin mengambil sandalnya. 

Kemudian, saat terdakwa AA berjalan melintasi bagian samping rumah dia melihat dari jendela korban sementara tanpa busana dan baru akan berpakaian.

Seketika, AA mengeluarkan ponsel miliknya lalu diduga dirinya merekam korban dalam keadaan tanpa busana.

Pada akhir tahun 2020, AA menjual Handphone miliknya tersebut namun dia sempat mencabut memori penyimpanan data.

Kemudian, pada Selasa (16/06/24) Asrul menemukan memori penyimpanan data tersebut dan memasukkan memori itu pada Handphone milik Orangtuanya. 

AA kemudian diduga kuat menyalahgunakan rekaman video tersebut dengan menghubungi korban menggunakan aplikasi Instagram dan WhatsApp dengan nama akun tehpociimks dan skc14116.

AA kemudian meminta uang sebesar Rp3 juta kepada korban. Jika tidak dipenuhi maka foto dan video tanpa busana tersebut akan disebarkan. Permintaan itu tak dipenuhi korban hingga akhirnya memilih melaporkan aksi pelaku ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa terancam Pasal  45  ayat (10)  Jo Pasal 27 B ayat (2) UU RI No.1  Tahun 2024   tentang perubahan  perubahan kedua atas  Undang-Undang  RI  No. 11 Tahun 2008   tentang Informasi dan Transakksi Elektronik. (Herman/*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sebar Video Istri Tetangga Tanpa Busana, Pria di Bone Diringkus Polisi, Kini Sudah Diadili

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }