TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Narkoba Polres Bone yang dipimpin langsung, Kasat AKP Yusriadi Yusuf, S.IK melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial, A.SM (37), Jumat (14/06/24) Pukul 04.30 Wita.
Warga Dusun I Latobang, Desa Patimpeng, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone diringkus di kediamannya usai ditunjuk sebagai pemilik sabu yang dijual pelaku lain berinisial IK.
Dalam penguasaannya ditemukan lima paket diduga sabu siap edar.
"Pelaku ini merupakan pengembangan dari penangkapan IK. Kami melakukan penggeledahan di rumah A.SM dan ditemukan sedikitnya lima paket kecil diduga sabu," ungkap, Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.IK kepada timurkotacom, Selasa (18/06/24).
Pasca dibekuk pelaku bersama barang bukti di amankan ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Bone yang menerjunkan Satuan Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial, IK (23) warga Latobang, Desa Patimpeng, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (13/06/24) Pukul 21.00 Wita.
Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.IK, sejumlah barang bukti ikut disita polisi diantaranya, tiga paket sabu ukuran kecil, uang tunai Rp300 ribu dan Ponsel yang diduga kuat digunakan pelaku dalam bertransaksi.
Kronologi penangkapan bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dengan keterlibatan IK dalam peredaran sabu.
"Saudara IK ini ditemukan tengah membawa narkotika jenis sabu, sebanyak 1 satu paket kecil yang tersimpan dalam plastik klip dalam bungkusan rokok merek Rocker yang ditemukan tersimpan diatas pot bunga pinggir jalan yang sebelumnya disimpan atay ditempel oleh pelaku untuk dijual,"terangnya.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat Dusun 1 Latobang, Desa Patimpeng, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone.
"Pelaku kemudian menunjukkan sabu miliknya dan pelaku menyerahkan dua sachet kecil diduga narkotika jenis sabu kepada pihak kepolisian yang diambilnya dibawah kasur tempat tidurnya untuk kemudian disita,"lanjutnya.
Pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari bandar berinisial AS sebanyak satu sachet kristal bening ukuran sedang seharga Rp400 ribu.
Pasca kejadian pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone. Dia akan diganjar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.