Iklan

Peringati HANI, Massa Forbes Anti Narkoba Kembali Geruduk PN Watampone

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Juni 26, 2024 | 3:04 PM WIB Last Updated 2024-06-26T08:13:24Z

Koordinator Forbes Bone, Andi Singkeru Rukka melakukan orasi di PN Watampone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Kabupaten Bone kembali menggelar unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) pada 26 Juni 2024.

Puluhan anggota yang dipimpin Koordinator Forbes Kabupaten Bone, Andi Singkeru Rukka mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Watampone untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak agar hakim tetap profesional dalam mengani perkara kasus narkoba.

"Kami tidak takut, kalau katanya bandar narkoba punya banyak preman. Apakah kita takut? Tentu jawabannya tidak. Kalau ada yang berani menghalangi gerakan mulai kita, saya yang pertama jadi lawannya," ungkap, Andi Singke membakar semangat anggotanya. 

Dirinya meminta, agar penanganan kasus narkoba di Kabupaten Bone diberi hukuman seberat mungkin. Bahkan kalau perlu hukuman mati. 

"Termasuk paling utama kita kawal adalah kasus Jhon. Kita ingin diproses seadil-adilnya. Dan jangan sampai ada oknum-oknum yang mencoba mempermaikan, karena ini merupakan perjuangan mulia. Kalau itu terjadi jangan salahkan kalau kami bertindak sesuai dengan cara-cara Forbes," terangnya. 

Setelah bergantian melakukan orasi, perwakilan Forbes kemudian menyerahkan poin tuntutan yang berkaitan dengan pengawalan kasus Jhon yang sementara persidangan.

Sementara itu dari update persingan. Majelis hakim menunda pembacaan putusan sela setelah pekan lalu pengajaran KJ melakukan upaya eksepsi dengan alasan KJ seharusnya menjalani proses persidangan di PN Kota Makassar. 

Dengan alasan bahwa TKP penangkapan berada di salah saru cafe di Kota Makassar. Kemudian penangkapan dilakukan oleh petugas BNNP Sulawesi Selatan. Poin lain adalah KJ disebutkan oleh kuasa hukumnya berKTP Kota Makassar.

Sementara proses persidangan dilakukan di PN Watampone dengan dasar lokasi pertama pengungkapan kasus yang menyeret nama KJ berada di Kabupaten Bone.

Kemudian, terpidana Muh Yunus Alias Unu yang menunjuk KJ juga diadili di PN Watampone. Forbes mendesak agar PN Watampone tetap menyidangkan kasus tersebut agar memudahkan mereka untuk melalukan pengawalan hingga vonis. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peringati HANI, Massa Forbes Anti Narkoba Kembali Geruduk PN Watampone

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }