TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang wanita pengedar sabu bernama, Fira Ayu Sari Alias Cici Binti M Arif harus duduk dikursi terdakwa pengadilan Negeri Watampone usai ditangkap polisi terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Saat ini cici tengah memasuki agenda sidang pembuktian saksi. Sidang akan kembali digelar pada Selasa (25/06/24) Pukul 09.00 Wita.
Untuk diketahui, Cici diringkus polisi dari Satuan Narkoba Polres Bone setelah nekat melakukan transaksi sebanyak dua kali di kawasan salah satu sekolah SD di Desa Tabbae, Kecamatan Amali.
Ketika melakukan transaksi, Cici bertemu dengan seseorang yang dia tidak kenal namanya lalu menyerahkan paket sabu. Setelah menerima paket tersebut dirinya menyerahkan uang Rp600 ribu.
Pada malam hari, Cici dihubungi oleh, dua orang pelaku lain masing-masing, Rehan Duta Alias Rehan Bin Rappe, bersama Arianti Alias Nio Binti Rusli (Diproses hukum dengan berkas perkara terpisah).
Rehan dan Nio memesan sabu melalui Cici dengan paket seharga Rp200 ribu. Selanjutnya mereka bertemu di salah satu penginapan di Jl MT Haryono, Kota Watampone.
Mereka kemudian melakukan transaksi hingga akhirnya di datangi aparat kepolisian dan langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti satu, unit Handphone merek Samsung warna silver.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.