TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang wanita bernama, Ernawati Alias Erna Binti Tawil harus duduk di kursi pesakitan usai dirinya tertangkap basah terlibat dalam transaksi jual beli sabu.
Ernawati saat ini tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Watampone atas kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam data yang diperoleh timurkotacom, Ernawati merupakan penyambung antara kurir dari Kabupaten Sidrap bernama, Rizal Alias Ical untuk mengedarkan sabu milik bandar di Kabupaten Bone.
Proses penangkapan terhadap Ernawati dengan Rizal bermula dari pihak Kepolisian Resort Bone melakukan pengungkapan kasus di Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja beberapa waktu lalu.
Dalam melancarkan aksinya, Erna menghubungi Ical via WhatsApp untuk menanyakan harga sabu. Setelah sepakat mereka melakukan transaksi dengan harga Rp3,7 juta.
Selanjutnya, pada Kamis (22/02/24) sekira Pukul 19.00 Wita, Rizal dan Ernawati melakukan transaksi sabu di pinggir jalan, di Desa Tungke, Kabupaten Bone untuk mengambil sabu.
Saat bertransaksi, Risal tiba di lokasi dengan menggunakan mobil dan Ernawati kemudian langsung menghampiri mobil lalu, Risal membuka sedikit jendela mobil dan menyerahkan satu sachet sabu lalu Ernawati menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu.
Pihak kepolisian yang sudah mengintai langsung menyergap. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu dan satu unit ponsel merek Vivo Y30 warna biru.
Ernawati saat ini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada Kamis 20 Juni 2024 Pukul 09.00 Wita," ungkap Hakim Ketua saat menunda persidangan. (*)