TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone tak pernah kendar dalam melakukan pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Bone.
Puluhan pelaku narkoba diringkus, baik yang bertindak sebagai kurir maupun bandar. Terbaru Satuan Narkoba Polres Bone yang dipimpin langsung, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Senin (17/06/24) Pukul 17.30 Wita.
Dua pelaku yang diringkus dalam penggerebekan tersebut diantaranya, RA (35) warga Jl Sungai Asahan, Kota Watampone dan AS (29) alamat Jl Yos Sudarso Kota Watampone.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik yang dikonfirmasi timurkotacom mengatakan, penangkapan terhadap pelaku narkoba bermula dari informasi masyarakat.
"Berawal dari informasi masyarakat, kami melakukan penggerebekan di salah satu kamar di Wisma Wangi. RA yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, atau menguasai sabu sebanyak satu paket ukuran kecil," ungkapnya.
Yusriadi melanjutkan, dari pengakuan pelaku RA terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp250 ribu dari pelaku lain bernisial, AS.
"Pelaku, AS ini juga sedang berada didalam kamar lain di wisma tersebut. Selanjutnya, kami melakukan penggeledahan di dalam kamar yang dihuni AS dan ditemukan satu paket sabu ukuran sedang,"tambahnya.
Pasca diamankan pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone. Mereka akan diganjar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika