TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone masih melakukan upaya pengejaran untuk mengungkap pria berinisial C yang disebut namanya terlibat menyediakan sabu terhadap ARG (20) dan AMT (29).
Nama C muncul setelah disebut sebagai pemilik sabu yang diedarkan dua pelaku yang tertangkap.
Para pelaku beraksi dengan menggunakan cara sistem tempel. Namun apes bagi mereka, pasalnya di saat melakukan transaksi diintai pihak kepolisian.
Setelah dipastikan mereka membawa paket sabu, maka pihak kepolisian langsung menyergap dan mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Dua pelaku yang tertangkap mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut dia beli untuk dijual kembali kepada dua orang rekannya.
Sebelumnya, setelah beberapa waktu lalu menangkap pengedar sabu di Kecamatan Kahu. Kali ini, Satuan Narkoba Polres Bone yang dipimpin langsung, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik kembali meringkus dua pelaku di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (23/06/24) Pukul 15.00 Wita.
Pelaku yang tertangkap masing-masing, ARG (20) dan AMT (29) keduanya beralamat di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di tangan para pelaku polisi menyita paket sabu siap pakai.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik membeberkan kronologi penangkapan terhadap dua pelaku.
Menurutnya, tim yang dia pimpin membekuk ARG dan AMT secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kami menemukan satu pipet plastik warna biru yang di dalamnya terdapat sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dibawa jendela yang sebelumnya dibuang oleh AMT ," terangnya.
Dari hasil intorgasi, pelaku mengakui bahwa mereka membeli sabu dengan cara patungan, satu paket sabu ukuran kecil, seharga Rp200.
"Sabu tersebut dibeli dari pria berinisial C dengan sistem tempel. Dari pengakuannya sabu tersebut akan dijual kembali kepada pelaku lain berinisial AR dan S," jelasnya.
Pasca dibekuk, pelaku diamankan di Mapolres Bone dan terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.