TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Kepala Satuan Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik membeberkan terkait dengan kronologi penangkapan terhadap pria yang edarkan 10 paket sabu di Bone.
Pelaku awalnya diketahui mendapatkan paket sabu dari Kabupaten Sidrap. Selanjutnya, diedarkan di Kabupaten Bone.
Kemudian, Kepolisian Resort Bone menerjunkan Satuan Narkoba melakukan penangkapan terhadap, F Alias P (30) warga Jl Kol Pol A. Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. F diringkus polisi pada Sabtu (22/06/24), Pukul 15.30 wita.
Kepada timurkotacom, Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.IK mengatakan, setelah menerima informasi dari warga dirinya memimpin langsung penggerebekan terhadap F.
"Pelaku secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu yang mana pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan satu buah tas selempang warna hitam," terangnya.
Ia melanjutkan, setelah melakukan pemeriksaan di dalam tas tersebut ditemukan satu tas tempat kacamata warna biru yang di dalamnya terdapat delapan paket kristal bening ukuran sedang dan satu sachet kristal bening ukuran kecil.
"Tersimpan dalam plastic klip bening diduga sabu, satu buah skill alat timbang digital, satu buah pipet plastic kecil warna hitam, dan satuunit handphone," terangnya.
Dari pengakuan pelaku sabu tersebut diperoleh langsung dari tangan pelaku lain berinisial, A yang beralamat di di Kabupaten Sidrap sebanyak 10 paket dengan berat sepuluh gram seharga Rp13 juta.
Atas perbuatannya pelaku diganjar Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.