TIMURKOTA.COM, BONE- Syawal Maulana Takdir Alias Awal Bin Buhanuddin harus merasakan sakitnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Watampone.
Pria yang saat ini sudah mulai menjalani persidangan harus diproses secara hukum lantaran terbukti membawa senjata tajam dengan niat untuk menyerang orang lain.
Awal telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Sementara, untuk sidang pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada Rabu (26/06/24) Pukul 09. 00 Wita.
"Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi," ungkap Hakim Ketua.
Diketahui, Awal terjerat kasus kepemilikan senjata tajam bermula saat dirinya tengah berada di Jl Mangga pada Selasa (02/04/24) lalu.
Ketika tengah berkumpul dengan beberapa rekannya bernama Andi Tabe menyampaikan bahwa dirinya ditantang untuk duel baku tikam menggunkan senjata tajam oleh pria bernama, Iqbal.
Mendengar itu, Awal meminjam parang lengkap dengan sarung yang diketahui milik rekannya. Selain itu, dia juga meminjam sepeda motor milik temannya untuk dikendarai ke lokasi di Jl Gunung Jaya Wijaya, Kota Watampone.
Sesampai di lokasi Awal kemudian turun dari motor sambil memegang parang di tangan kanan untuk mencari Ikbal.
Berselang beberapa menit kemudian, Awal harus menangis di tangan pihak Kepolisian Polres Bone. Dirinya diringkus bersama dengan barang bukti.
Awal diganjar pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. LN. 78 Tahun 1951. Dan kini dirinya harus mejalani proses persidangan hingga berkekuatan hukum tetap. (Herman/*)