TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Melalui siaran pers secara tertulis, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan pihaknya telah mencopot Kapolsek Kahu,
AKP E setelah dinilai gagal menangani kasus judi sabung ayam di wilayahnya.
Andi Rian menerangkan, pihaknya telah mengeluarkan SK pemberhentian sebagai Kapolsek setelah ditemukan fakta dari laporan masyarakat terkait dengan praktik judi di wilayah Kecamatan Kahu.
"Saya sudah keluarkan SK untuk pencopotan tadi malam. Kapolsek Kahu di Kabupaten Bone," tulisnya sebagaimana di kutip timurkotacom.
AKP E diduga kuat melakukan pembiaran sehingga praktik judi di wilayah hukumnya terus terjadi. Bahkan, ada dugaan namanya disebut terlibat.
"Setelah kami menerima laporan dari tokoh masyarakat secara langsung. Kami terjunkan tim Polda melakukan penelusuran dan memang betul ada," tukasnya.
Andi Rian mengatakan, AKP E dibebas tugaskan kemudian dipidahkan ke Polda Sulawesi Selatan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Kita tarik ke Polda Sulsel bersama Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja," terangnya. (*)