Iklan

Perempuan Mengaku Istri Siri Asisten I Pemkab Bone Kembali Akan Dilaporkan Terkait Penipuan Pengurusan Masuk Polri, Korban Telan Kerugian Rp350 Juta

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Juni 28, 2024 | 6:41 PM WIB Last Updated 2024-06-29T00:00:11Z

A. Zatriana Dewi Binti A. Zainal Abidin terdakwa dugaan kasus calo bintara Polri (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang perempuan yang pernah mengaku sebagai istri siri dari Asisten I Pemkab Bone, H Anwar, SH., MH bernama A. Zatriana Dewi Binti A. Zainal Abidin kembali akan dipidanakan. 

Korban bernama, MSL mengaku menyerahkan uang sebesar Rp350 juta untuk kepengurusan anaknya masuk menjadi anggota Polri. 

Namun seiring berjalannya waktu, anak korban dinyatakan gagal seleksi. Karena sudah terlanjur mengeluarkan uang. 

Akhirnya, MSL meminta agar uangnya dikembalikan sesuai dengan perjanjian dari awal. Namun Anna nama panggilan, 
A. Zatriana Dewi Binti A. Zainal Abidin hingga saat ini belum mengembalikan.

"Korban berinisial MSL sudah menunjuk pengacara untuk melaporkan Anna karena telah melakukan aksi penipuan," ungkap sumber media ini. 

Sementara itu, Asisten I Pemkab Bone, H Anwar, SH., MH saat diwawancarai timurkotacom, membantah bahwa Anna adalah istrinya. 

"Jangan hanya saya yang bantah, bagusnya nanti saya minta supaya perempuan yang memberikan bantahan terkait dengan istri siri itu," terangnya.

H Anwar juga menyebut bahwa terhadap dugaan penipuan yang dilakukan tidak ada kaitan dengan dirinya.

"Tidak kaitannya, karena khusus untuk umrah, saya mendatangi korban dan mereka bilang tidak pernah saya terlibat," tambahnya.

Kasus lain, Masih ingat dengan kasus dugaan penipuan dengan melibatkan seorang, A. Zatriana Dewi Binti A. Zainal Abidin. 

Kini perempuan yang pernah mengaku sebagai istri siri dari oknum pejabat penting di Pemkab Bone, Anwar itu kembali berulah. 

Hampir sama dengan kasus sebelumnya. Namun kali ini, A. Zatriana Dewi diduga kuat melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah calon jamaah umrah yang menyebabkan para korban menelan kerugian hingga ratusan juta.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, kasus penipuan berkedok umrah gratis tersebut bermula saat Anwar diduga memfasilitasi, A. Zatriana Dewi.

Setelah berobat, A. Zatriana Dewi kemudian memberi hadiah berupa umrah gratis bagi dukun tempat dia berobat. 

Kemudian, setelah berjalannya waktu Anna nama karib, A. Zatriana Dewi mengajak beberapa keluarga pelaku untuk ikut umroh melalui travelnya.

Dari hasil ajakan tersebut, ada tujuh keluarga dari orang yang mengobati Anna siap untuk bersama-sama melaksanakan ibadah umrah. 

Seolah-olah akan segera diberangkatkan, AN juga disebut ikut memfasilitasi dengan membantu mengantarkan koper dan pakaian umrah kepada korban di malam hari. 

Kemudian, Anwar juga bersama Anna di kantor imigrasi dengan alasan kepada korban untuk melengkapi proses administrasi sebelum berangkat. 

Setelah semua proses dianggap selesai, maka para korban disampaikan untuk menyetor uang dengan cara ditransfer melalui rekening, Anna.

Berselah beberapa tahun korban merasa tertipu karena sejak 2022, para korban ini belum juga diberangkatkan. Padahal mereka telah menyetor uang sebesar Rp196 juta.

Karena merasa tertipu, korban kemudian berencana melaporkan kasus yang dialami ke pihak kepolisian. Namun upaya itu berupaya digagalkan oleh Anwar dengan menyampaikan ke para korban untuk bersabar.

Selain mengiming-imingi korban bahwa uang mereka akan dikembalikan. Anwar juga diduga kuat mengancam akan melaporkan para korban dengan kasus pencemaran nama baik jika sampai melaporkan dan kasusnya tercium media.

Timurkotacom, telah mewawancarai Anwar pada Rabu (26/06/24) sore terkait dengan namanya ikut terseret dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan. 

Namun dengan tegas Anwar membantah dan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengurus warga yang ingin umrah.

"Saya merasa aneh kasus ini, apalagi umrah saya tidak tahu apa-apa," ungkapnya. 

AN mengatakan, dirinya bahkan tidak mengetahui siapa warga yang merasa dirugikan.

"Saya merasa tidak pernah melakukan, jangan sampai hanya nama sama. Tapi kalau dia menyebut jabatan berarti saya dimaksu, padahal saya merasa tidak pernah terlibat," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Sepak terjang A. Zatriana Dewi Binti A. Zainal Abidin dalam dugaan kasus penipuan calon Bintara Polri rupanya layak disebut kelas kakap.

Bagaimana tidak, wanita yang merupakan istri dari, AN diketahui merupakan pejabat menduduki posisi sebagai asisten ahli di Pemkab Bone dilaporkan kasus penipuan dengan korban lebih dari satu orang.

Zatriana yang saat ini tengah menjalani penahanan di Pengadilan Negeri Watampone rupanya punya kasus sama dengan tiga korban.

Kasus tersebut saat ini masih berproses di Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan. 

Modusnya sama, yakni mengajak korban bekerja sama dalam bimbingan belajar kemudian dijanjikan akan diurus hingga lolos dengan syarat menyetor uang ratusan juta.

Kuasa hukum korban, Fadil Akbar SH kepada awak media mengatakan, kliennya mengalami kerugian hingga mencapai Rp950 juta. 

Menurutnya, modus di lakukan pelaku yakni berupaya meyakinkan korban untuk mengikuti program bimbelnya. 

Selanjutnya, pelaku menawarkan kepada korban untuk diurus sampai lolos masuk sebagai Bintara Polri. 

"Jadi setelah menerima uang terlapor menjanjikan mengurus anak korban hingga lolos masuk Bintara Polri. Belakangan, anak tersebut tidak lolos. Sehingga pihak korban meminta agar uang dikembalikan sesuai perjanjian," bebernya.

Sebelumnya, A. Zatriana Dewi Binti A. Zainal Abidin mendekam di balik jeruji besi setelah dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus calo penerimaan bintara Polri. 

Tak tanggung-tanggung, korban mengalai total kerugian mencapai angka Rp350 juta. 

Modus pelaku yakni mengiming-imingi korban agar menyerahkan sepenuhnya kepengurusan anaknya ke pelaku hingga lulus menjadi anggota Polri.

Zatriana bahkan mengikut sertakan anak korban dalam sebuah perogram bimbel dengan alasan jika gagal lolos bintara Polri, maka uang kembali.

Namun setelah beberapa tahun berlalu, uang tersebut tak kunjung dikembalikan pelaku, hingga akhirnya pihak keluarga korban memilih menempuh jalur hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim timurkota.com, kasus ini bermula pada November 2022 lalu. 

Dimana saat itu seorang wanita berinisial, MS Binti MA menyampaikan kepada pihak korban bahwa pelaku mampu meloloskan anaknya pada seleksi Bintara Polri.

MS juga menyampaikan bahwa sudah banyak dari bimbingan pelaku yang diloloskan pada proses seleksi masuk sebagai anggota Polri. 

Terdakwa meyakinkan korban dengan menyampaikan bahwa mereka punya perusahaan dalam bentuk PT yang memang khusus menangani bimbingan calon bintara Polri. 

Karena tawaran pelaku dianggap meyakinkan. Korban kemudian menerima tawaran tersebut dan bersedia membayar sesuai dengan kesepatan.

Pelaku kemudian menyampaikan bahwa dalam perusahaannya ada dua kategori bimbingan, ada kelas reguler dan intensif.

Khusus untuk kelas intensif bimbingannya akan terus berlanjut mulai tes  sampai selesai.

Korban juga sempat bertanya terkait dengan peluang anaknya lulus ketika mengikuti bimbingan tersebut.

Pelaku kemudian menjanjikan bahwa pihaknya yakin anak korban lulus pada Psikotes, akademik dan jasmani. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perempuan Mengaku Istri Siri Asisten I Pemkab Bone Kembali Akan Dilaporkan Terkait Penipuan Pengurusan Masuk Polri, Korban Telan Kerugian Rp350 Juta

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }