Iklan

Edarkan Tiga Paket Sabu, Dua Warga Bone Diringkus Polisi

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Juni 27, 2024 | 1:23 PM WIB Last Updated 2024-06-27T06:23:07Z

Dua pelaku tindak pidana narkoba diringkus Polres Bone (Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone menerjunkan Satuan Narkoba yang dipimpin, AKP Yusradi Yusuf, S.IK melakukan penangkapan dua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (24/06/24) Pukul 19.30 Wita.

Dua pelaku yang tertangkap masing-masing, AA (36) warga Jl Sungai Limboto, Kota Watampone, dan  EZ Alias C (31) beralamat, Jl Rusa Kota Watampone.

Di tangan dua pelaku, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu ukuran kecil, satu unit ponsel.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik membenarkan penangkapan dilakukan  di Jl. Kol. Pol. Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

"Pelaku berinisial, AA yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak dua sachet sabu ukuran kecil," terangnya.

Saat diinterogasi pelaku mengakui kalau sabu tersebut dibeli dari EZ Alias C sebanyak satu sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening seharga Rp300.

"Sabu tersebut akan diserahkan kepada, I maka atas keterangan AA tim melakukan pengembangan  terhadap, EZ Alias C dan sekitar pukul 21.00 Wita. EZ Alias C berhasil diamankan," tukasnya.

Para pelaku bakal diganjar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Edarkan Tiga Paket Sabu, Dua Warga Bone Diringkus Polisi

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }