TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Kuasa Hukum Kaharman terdakwa kasus pembunuhan Hj Dahlia secara resmi melakukan banding terkait dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Bone.
Dimana dalam putusan tersebut Kaharman dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU.
Menanggapi banding tersebut, Keluarga Korban memastikan akan terus mengawal proses kasus meski sidang di Pengadilan Tinggi Makassar.
"Kami sudah mendapat konfirmasi dari JPU. Bahwa pengacara terdakwa banding, kami akan kawal dan dukung JPU agar hasil banding nanti tetap hukuman seumur hidup," ungkap, Andi Adnan menantu almarhum Hj Dahlia.
Dirinya mengatakan, pihak keluarga berkeyakinan bahwa hukuman penjara seumur atau pidana mati akan diterima Kaharman meski melakukan banding.
"Semua sudah jelas, dipengadilan saja keterangan terdakwa agar tidak masuk kategori pembunuhan berencana terbantahkan semua," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang vonis pelaku pembunuhan Hj Dahlia bernama, Kaharman sempat diwarnai aksi saling dorong antara pihak keamanan dengan keluarga korban, Kamis (20/06/24).
Pemicunya adalah Kaharman berteriak saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Saat itu dirinya berteriak dalam bahasa bugis dengan mengatakan 'Dilalengi Siruntu' (di dalam kita ketemu,red).
Aksi itu sontak membuat keluarga korban bepaya mendekati mobil tahanan. Namun sejumlah aparat yang berjaga di lokasi berhasil menenangkan pihak keluarga korban Hj Dahlia.
"Saya apresiasi keputusan majelis hakim, dan juga pihak kejaksaan dan kepolisian yang telah memproses kasus dengan adil. Namun kami tak terima dengan aksi provokator dari terdakwa," ungkap, Andi Adnan yang merupakan menantu Hj Dahlia.
Dalam sidang vonis, Kaharman hukuman penajara seumur hidup sesuai dengan tuntutan JPU. (*)