TIMURKOTA.COM, BONE- Sidang vonis pelaku pembunuhan Hj Dahlia bernama, Kaharman sempat diwarnai aksi saling dorong antara pihak keamanan dengan keluarga korban, Kamis (20/06/24).
Pemicunya adalah Kaharman berteriak saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Saat itu dirinya berteriak dalam bahasa bugis dengan mengatakan 'Dilalengi Siruntu' (di dalam kita ketemu,red).
Aksi itu sontak membuat keluarga korban bepaya mendekati mobil tahanan. Namun sejumlah aparat yang berjaga di lokasi berhasil menenangkan pihak keluarga korban Hj Dahlia.
"Saya apresiasi keputusan majelis hakim, dan juga pihak kejaksaan dan kepolisian yang telah memproses kasus dengan adil. Namun kami tak terima dengan aksi provokator dari terdakwa," ungkap, Andi Adnan yang merupakan menantu Hj Dahlia.
Dalam sidang vonis, Kaharman hukuman penajara seumur hidup sesuai dengan tuntutan JPU.
Sebelumnya, Terdakwa kasus pembunuhan Hj Dahlia bernama, Kaharman (33) baru saja usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Watampone, Rabu (05/06/24) Pukul 13.30 Wita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Syahriawan dalam membacakan tuntutan menuntut Kaharman dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pembunuhan berencana dan Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dalam Dakwaan Kombinasi Kesatu.
"Bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam persidangan dimana terdapat hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, dan perbuatan terdakwa sadis, serta tidak terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa," ungkap, Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Ahmad, SH., MH.
Pasca pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim dengan ketua majelis Muswandar dan anggota majelis Muhammad Ali Askandar, dan Murdian Ekawati memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Terdakwa melalui penasehat hukum secara lisan meminta keringanan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Bahwa majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Hari Kamis, Tanggal 20 Juni 2024 dengan agenda pembacaan putusan.
Tuntutan JPU tersebut disambut baik oleh pihak keluarga Hj Dahlia. Mereka menilai hukuman seumur atau vonis mati pantas didapatkan pelaku.
Andi Adnan selaku anak menantu Hj Dahlia mengatakan, pihaknya mendukung JPU dan Hakim menegakkan hukuman seadil-adilnya dalam perkara tersebut.
"Pihak keluarga mengapresiasi JPU yang telah menuntut hukuman seumur hidup. Kami berharap ini akan konsisten, dan kami masih menginginkan agar kiranya hakim nanti menjatuhi vonis seumur hidup atau mati ke terdakwa," ungkapnya ke pada timurkotacom usai persidangan.
Meski telah dituntut hukuman seumur hidup, Andi Adnan tetap akan menurunkan massa dari pihak keluarga untuk sidang selanjutnya.
"Kami bersama keluarga solid untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Dan jangan ada pihak manapun yang mencoba bermain-main, ini menyangkut nyawa manusia," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang kelanjutan kasus pembunuhan terhadap Hj Dahlia dengan terdakwa Kaharman Alias Aso kembali dilanjutkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone pada Senin (29/04/24) Pukul 09.00 Wita.
Suasana persidangan sempat diwarnai protes dari anak, menantu dan cucu korban yang menganggap keterangan terdakwa merupakan rekayasa yang tak sesuai dengan fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tadi kami dari anak dan cucunya sempat protes di ruang sidang karena pelaku kentara sekali memberi keterangan yang tak sesuai dengan fakta di TKP," ungkap, Andi Adnan.
Andi Adnan melanjutkan, bahwa dalam keterangan pelaku sempat berdebat dengan korban sebelum terjadi pembunuhan. Namun fakta dilapangan itu tak ada perdebatan.
"Melainkan korban dimasuki di ruang dapur lalu dihabisi menggunakan parang yang sudah disiapkan pelaku. Begitu juga dengan pengakuan bahwa tangan diparangi di ruang tengah, juga tidak benar karena tak ada setetes pun percikan darah," lanjutnya.
Ia menambahkan, pihak keluarga akan berjuang untuk mendapatkan keadilan yakni terdakwa dijatuhi hukuman mati.
"Kami akan mengawal kasus, termasuk mengerahkan massa, apabila ada upaya meloloskan terdakwa dari hukuman mati," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap, Hj Dahlia yang merupakan eks Oknum Anggota Satpol PP, Kaharman SH Alias Aso Bin Kasman akan mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watampone, pada Kamis (24/04/24) Pukul 09.00 Wita.
Jadwal sidang pertama tersebut telah termuat dalam situs resmi pengadilan Negeri Watampone. Dimana dalam perkara tersebut yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Ryan Ardiansyah SH.
Pihak keluarga korban memastikan akan mengawal proses pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Watampone.
Andi Adnan selaku menantu korban yang memimpin pihak keluarga mengawal kasus ini mengatakan, pihak keluarga akan datang ke pengadilan sebagai bentuk dukungan moril kepada JPU dan Hakim untuk memutuskan perkara sesuai dengan semestinya.
"Kami akan datang dengan baik-baik, meski jumlah keluarga dipastikan banyak. Memang sudah lama kami nantikan proses sidang ini," ungkapnya.
Selaku keluarga korban, Andi Adnan mengatakan, tuntutan paling utama mereka yakni terdakwa Kaharman dikenakan pasal pembunuhan berencana dan divonis hukuman mati.
"Bagi kami keluarga korban hanya hukuman mati yang mampu mengobati sedikit luka akibat perbuatan sadis pelaku. Jadi kami satu suara yakni mendesak hakim menjatuhi hukuman mati kepada terdakwa," ungkapnya kepada tim timurkota.com.
Sebelumnya, Belasan keluarga korban pembunuhan Hj Dahliah mendatangi rekonstruksi yang lokasinya di pindahkan ke Mapolres Bone.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan dengan melibatkan sejumlah saksi, termasuk dua anak kandung korban, Jumat (29/12/23).
Pihak keluarga korban kemudian membentangkan spanduk besar bertuliskan desakan agar tersangka, Kaharman (33).
"Demi keadilan, kami keluarga besar anchol phaten beserta sahabat almarhum Hj Dahliah berharap kepada keluarga besar bapak/ibu kejaksaan agar pelaku dituntut maksimal,"bunyi tulisan tersebut.
Masih tulisan tersebut, pada bagian paling bawah. Kembali menegaskan, bahwa pembunuh sadis harus dihukum mati.
"Kami mohon hukum ditegakkan se adil-adilnya. Kembalikan kepada diri kalian, apabila bapak/ibu di posisi kami, Pembunuh Sadis harus divonis mati," tutupnya.
Pelaksanaan rekonstrasi, berlangsung dalam pengawasan ketat pihak kepolisian Resort Bone. Terlihat saksi dan tersangka memperagakan beberapa adegan.
Diberitakan sebelumnya, Pelaku pembunuhan terhadap Hj Dahlia yang merupakan oknum anggota Satpol PP bernama, Kaharman (33) terancam hukuman mati.
Setelah melalui proses gelar perkara yang dilakukan penyidik resume Polres Bone penyidik memasukkan Pasal 340 KUHPidana dalam perkara pembunuhan yang dilakukan pelaku.
Keluarga korban melalui, Andi Adnan kepada tim timurkota.com mengatakan, pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian yang telah memasukkan Pasal 340 terkait dengan pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.
Meski sebelumnya, dalam pers rilis pihak kepolisian sempat menyebutkan bahwa pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana.
Namun setelah mendengarkan beberapa keterangan saksi serta hasil olah TKP penyidik menganggap pelaku layak disangkakan pasal 340 KUHPidana.
"Dari awal kami sekeluarga konsisten memperjuangkan pasal 340 terkait dengan pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku terhadap orang tua kami, " ungkap A. Adnan yang merupakan menantu korban.
Iya menyebutkan, bahwa pihaknya bersama dengan keluarga besar akan mengawal kasus tersebut hingga vonis di pengadilan Negeri Watampone.
"Sama seperti di kepolisian, kami akan terus mengawal proses hukum terhadap tersangka. Jika nantinya tidak dikenakan Pasal 340 KUHPidana sesuai dengan tuntutan keluarga, maka kami akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di pengadilan," ungkapnya.
Menurutnya, semua keterangan pelaku yang sempat dibacakan pihak kepolisian saat konferensi pers beberapa waktu lalu terbantahkan dengan kesaksian dan fakta yang ditemukan di lapangan.
"Sekali lagi saya katakan, bahwa keterangan pelaku itu patut dicurigai mengandung unsur kebohongan. Terkait dengan pemerangan pertama yang pelaku katakan bahwa korban diparangi di ruang tengah karena lari itu terbukti tidak benar karena tak ada darah yang berceceran di ruang itu," terangnya.
Sementara itu, anak kandung korban bernama Eka mengatakan, bahwa terkait dengan pinjaman uang pelaku tidak diketahui oleh korban.
"Itu alasan bahwa korban mengeluarkan kata-kata kasar saat pelaku tanyakan keberadaan saya tidak benar, karena mama saya tidak mengetahui kalau pelaku punya pinjaman uang," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak keluarga korban pembunuhan, Hj Dahliah mengklaim memiliki bukti berupa saksi yang mengarah pada indikasi pembunuhan berencana.
Ada beberapa poin yang diminta pihak keluarga korban agar penyidik Polres Bone mengganjar tersangka dengan pasal 340 KUHPidana.
Pertama, Kaharman yang merupakan pelaku datang ke rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis parang.
"Ini sebenarnya bisa jadi dasar penyidik untuk menggali informasi lebih jauh. Kalau mau bayar hutang, kenapa mesti bawa parang panjang," ungkap, A. Adnan menantu Hj Dahliah.
Kemudian Adnan mengatakan, keterangan pelaku bahwa dia sempat masuk ke SPBU antri, namun karena antrian panjang akhir dia melihat rumah Hj Dahliah dan memilih ke rumah tersebut untuk bayar hutang.
"Kami punya saksi, yang saat kejadian berada di SPBU. Tidak ada atrian di dalam, karena waktu itu yang ada hanya Partamax, dan tidak antri orang, andai sempat masuk ke SPBU pasti juga tertangkap rekaman CCTV," tukasnya.
Pihak keluarga juga menyebut bahwa saat kejadian diberlakukan sistem buka tutup di jalan tepat di depan SPBU. Sehingga terjadi kemacetan untuk keluar dari SPBU harus memutar dari arah barat.
"Kebohongan pelaku yang ketiga, dia mengatakan melihat rumah dari SPBU. Padahal faktanya waktu itu ada mobil kontainer dan alat berat melakukan pembongkaran muatan berupa bahan pembangunan drainase dan itu menghalangi pandangan kalau di dalam SPBU," tukasnya lagi.
Kemudian hal yang aneh terakhir dalam pengakuan pelaku bahwa dia bawa parang karena mau pergi memancing.
"Pelaku tinggal di bagian timur dari TKP. Kalau alasan memancing kenapa ke barat, sementara di barat tidak ada laut, tidak ada empang. Kemudian kalau mau mancing mana alatnya, barang bukti di polisi juga tidak ada," terangnya.
Kemudian kendor menambahkan, ada pengakuan pelaku bahwa saat sampai di rumah korban. Dia mengetuk pintu lalu keluar Hj Dahliah dan pelaku menanyakan keberadaan Ekha anak korban.
Namun saat itu, korban menurut pengakuan pelaku mengeluarkan kata kasar dengan menyebut bahwa 'engkani pabbelenge' (pembohong telah datang).
Selanjutnya, karena marah disambut dengan kata kasar, Kaharman kemudian mengeluarkan parang lalu mengejar korban dan menebas tangan korban menggunakan parang di ruang tengah.
Karena korban terus berlari ke dalam ruang dapur, pelaku mengikuti dan menebas parang pada bagian leher hingga meninggal dunia di lokasi.
"Ini juga rekayasa, kalau dia sempat mengancam orang tua saya menggunakan parang di depan rumah maka pasti warga dan pengendara melihat dan akan heboh karena macet, mana lagi banyak pekerja bangunan jalan di lokasi," tukasnya, Kendor.
Kemudian terkait dengan tempat korban dieksekusi pelaku juga menjadi tanda tanya.
"Tidak ada sama sekali percikan darah di ruang tengah, andai tangan diparangi di sana pasti ada darah berceceran. Kemudian di lokasi tidak ada barang pecah seperti piring, galong tetap utuh, jadi kuat dugaan korban berada di dapur lalu dimasuki pelaku dan dieksekusi," ujarnya.
Adapun barang berharga milik korban yang hilang. Menurut, Kendor andai dirinya tak cepat masuk ke dalam rumah bisa jadi banyak barang berharga diambil pelaku.
"Karena saya cepat datang akhirnya hanya emas yang berserakan saja diambil. Dan pelaku mengejar saya menggunakan parang sampai di luar rumah," tutupnya.
Mengakhiri pembicaraan, Adnan menerangkan bahwa ada dua saksi baru yang akan di bawa ke Unit Resum Polres Bone.
"Dua saksi baru kami siapkan. Kalau penyidik masih butuh, saya akan cari saksi tambahan, kalau tidak ada perubahan pasal kami keluarga besar akan demo di Polres sampai Pengadilan, jujur terlalu banyak kebohongan kami rasa, mulai tuduhan bahwa Kendor yang membunuh korban, sekarang muncul pengakuan pelaku tidak masuk di akal," tutupnya.
Sebelumnya pelaku diancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun Jo pasal 365 ayat 3 KUHPidana. (Herman/*)