TIMURKOTA.COM, BONE- Modus AA Bin RA dengan ancaman menyebarkan foto dan video tanpa busana jika tak diberi uang Rp3 juta malah membawanya proses hukum pidana.
AA dilaporkan ke polisi setelah ketahuan sebagai pelaku yang menyebar dan meneror istri tetangga demi mendapatkan uang.
Setelah ketahuan dirinya kemudian diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum.
Saat ini AA sudah berada pada tahap proses persidangan.
Sebelumnya, entah apa yang merasuki pikiran, AA Bin RA. Seorang pria di Desa Ajjalireng, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone harus berurusan dengan penegak hukum setelah ulahnya memvideo tetangga tanpa busana.
Korban berinisial WDF bersama dengan suami memilih menempuh jalur hukum lantaran dirinya merasa dirugikan direkam secara diam di saat ganti pakaian lalu diancam video hasil rekaman disebar ke media sosial jika tak menyerahkan sejumlah uang.
Saat ini AA telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Selanjutnya, JPU bersama dengan Hakim menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum pada Selasa (02/07/24).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kronologi aksi yang diduga dilakukan oleh AA bermula saat dirinya pada 2020 lalu.
Dirinya sementara dirumah salah seorang rekannya bernama, Harman. Saat hendak meninggalkan lokasi, AA keluar dari rumah melalui pintu belakang dengan alasan ingin mengambil sandalnya.
Kemudian, saat terdakwa AA berjalan melintasi bagian samping rumah dia melihat dari jendela korban sementara tanpa busana dan baru akan berpakaian.
Seketika, AA mengeluarkan ponsel miliknya lalu diduga dirinya merekam korban dalam keadaan tanpa busana.
Pada akhir tahun 2020, AA menjual Handphone miliknya tersebut namun dia sempat mencabut memori penyimpanan data.
Kemudian, pada Selasa (16/06/24) Asrul menemukan memori penyimpanan data tersebut dan memasukkan memori itu pada Handphone milik Orangtuanya.
AA kemudian diduga kuat menyalahgunakan rekaman video tersebut dengan menghubungi korban menggunakan aplikasi Instagram dan WhatsApp dengan nama akun tehpociimks dan skc14116.
AA kemudian meminta uang sebesar Rp3 juta kepada korban. Jika tidak dipenuhi maka foto dan video tanpa busana tersebut akan disebarkan. Permintaan itu tak dipenuhi korban hingga akhirnya memilih melaporkan aksi pelaku ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa terancam Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27 B ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang perubahan perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transakksi Elektronik. (Herman/*)