Iklan

Bermula dari Dugem Bersama Rekan di Makassar, Pria Bone Diadili di Pengadilan Negeri Watampone: Kasusnya Unik

tim redaksi timurkotacom
Minggu, Juni 30, 2024 | 8:01 AM WIB Last Updated 2024-06-30T01:02:14Z

Dugem di salah satu THM di Kota Makassar berakhir pengunjung dipidanakan (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang pria berinisial, AK Alias AM Bin AU harus diadili dan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Watampone.

Kasus yang menyeret nama AK terbilang unik. Pasalnya, ia terancam hukuman dari Majelis Hakim lantaran diduga menuduh rekannya mencuri uang saat sedang berpesta miras dan dugem di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar.

AK akan kembali menjalani sidang pada Rabu (03/07/24) Pukul 09.00 Wita dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi meringankan dari terdakwa.

"Sidang selanjutanya dilangsungkan pada Rabu, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," ungkap Hakim Ketua saat menunda sidang. 

Kronologi kejadian, awalnya terdakwa bersama pelapor AN dan beberapa rekannya berinisial, NA, OC, YE, dan DU.

Mereka berkunjung ke salah satu cafe di Kota Makassar. Mereka mengaku saat berada di cafe, sempat berpesta Minuman Keras (Miras) dan dugem.

Saat tengah asyik dugem, tiba-tiba terdakwa berteriak menyampaikan bahwa temannya mencuri uang dengan cara mengambil dari tas miliknya.

Sontak sebagian pengunjung cafe mengalihkan perhatian kearah meja mereka dan kemudian terdakwa membujuk saksi korban agar tenang.

Lalu terdakwa menyuruh temannya pergi dari tempat tersebut dan tidak lama setelah itu saksi korban bersama terdakwa dan bersama teman saksi keluar dari tempat tersebut dan kembali kepenginapan.

Dua minggu kemudian terdakwa bersama beberapa temannya ke salah satu warung makan di Jl Ahmad Yani, Kota Watampone.

Saat bertemu dengan UL dan ZH saat itu terdakwa kembali menyampaikan bahwa korban pernah melakukan pencurian uang sebesar Rp5 juta di salah satu THM di Makassar.

Berselang beberapa waktu kemudian, ZH menyampaikan informasi tersebut ke AN. Sehingga, AN merasa dirugikan dan memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Bone. Pelaku kemudian disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bermula dari Dugem Bersama Rekan di Makassar, Pria Bone Diadili di Pengadilan Negeri Watampone: Kasusnya Unik

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }