TIMURKOTA.COM, BONE- Publik Kabupaten Bone mempertanyakan proses hukum terduga pelaku kasus Narkoba, Ferdi yang diamankan di Jl Andi Pangeran, Kota Watampone beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun timurkotacom, Ferdi diamankan pasukan BNNP terkait dengan kepemilikan sabu dan inex alias ekstasi.
Setelah Ferdi diamankan, pasukan kemudian hendak melalukan penggeledahan di kediaman Ferdi di Jl Andi Pangeran, Kota Watampone.
Saat hendak digerebek rumahnya, seorang perempuan yang diduga merupakan istri Ferdi berteriak dan mengundang perhatian warga.
Seketika sejumlah warga berkumpul, yang kemudian menyebabkan pasukan gabungan memilih meninggalkan lokasi sambil membawa Ferdi mengendarai mobil.
Informasi yang diperoleh timurkotacom, Ferdi kabarnya akan dibebaskan. Meski saat diamankan ditemukan adanya foto ekstasi yang dia save di ponselnya.
Namun hal itu dibantah oleh, Kasi Intelejen BNNP Sulawesi Selatan, Syahrir, SH., MH mengatakan, saat ini kasusnya telah di P21 dan akan segera pelimpahan ke JPU.
"Untuk ferdi sudah P-21 bro, tinggal menunggu proses pelimpahan ke JPU untuk selanjutnya disidangkan," terang, Syahrir.
Sementara itu data diperoleh timurkotacom, Ferdi diduga kuat bertanggungjawab terkait dengan barang bukti berupa 41 butir pil berbentuk segitiga dengan berat bruto 16 gram.
Barang bukti terebut kami temukan
tepat di belakang Toko Duta Logam JI. KH. Agus Salim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kepada penyidik, Gerdy Alimuddin sempat mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik Ikving Lewa Alias Koko Jhon. (*)