Penulis: tim timurkota.com Editor: Herman Kurniawan |
Tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus polisi di Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Narkoba Polres Bone yang dipimpin Kasat, AKP Yusriadi Yusuf S.Ik melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Kajaolaliddong, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Rabu (01/05/24) Pukul 00.20 Wita.
Tiga pelaku yang tertangkap masing-masing berinisial, SH (23) dan AN (18) merupakan warga Desa Awo, Kecamatan Cina, sementara seorang pelaku lain SD (44) beralamat di Desa Samaelo, Kecamatan Barebbo.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf S.Ik yang dikonfirmasi tim timurkota.com Rabu (01/05/24) mengatakan, penangkapan jaringan yang melibatkan pelajar ini bermula dari tertangkapnya SH membawa satu paket sabu ukuran kecil.
"Dari keterangan SH kami peroleh informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari AN. Untuk AN ini masih berstatus sebagai pelajar SMA kelas tiga," ungkapnya.
Dari pengakuan SH polisi kemudian bergerak cepat hingga akhirnya menangkap pelaku berinisial AN.
"Setelah AN tertangkap muncul nama ketiga yakni SD. Dia berperan sebagai perantara yang mempertemukan antara AN dan SH," terangnya.
Di tangan AN polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang yang dia peroleh dengan cara dibeli Rp2,3 juta dari seorang bandar di Desa Letta Tanah, Kecamatan Sibulue.
"Ketiga pelaku bersama barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku diantaranya, satu paket sabu kecil, satu paket sabu ukuran sedang, dua unit ponsel yang diduga kuat digunakan pelaku dalam bertransaksi.
Selain itu tiga pelaku bakal diganjar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.