TIMURKOTA.COM, BONE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone merilis secara resmi hasil seleksi PPK.
Dari daftar yang lolos ada beberapa pendatang baru yang dinilai layak menjadi ujung tombak penyelenggara yang bertugas pada Pikada 2024 mendatang. Setelah terpilih, mereka diminta untuk mengikutk proses pelantikan.
Dalam pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024, PPK selaku badan adhoc memiliki tugasnya tersendiri.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Cara Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, PPK adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan.
PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Dalam melaksanakan tugasnya, PPK terdiri atas lima orang yang berasal dari tokoh masyarakat.
Lima orang tersebut kemudian dibagi menjadi satu ketua merangkap anggota dan empat orang anggota.
Simak pengumuman PPK yang dinyatakan lolos berikut;