TIMURKOTA.COM, SINJAI- Sejumlah kalangan menyoroti pembangunan fisik berupa drainase di jalan Bhayangkara, Kota Sinjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Salah satu kritikan datang dari Ketua Lembaga Missi Reclaseering Republik Indonesia Badan Peserta Hukum Untuk Negara Dan Masyarakar(LMR-RI BPH) Sinjai, Bahar Dinata.
Kepada timurkotacom Sabtu (25/5/24) dia mengatakan, tidak adanya papan proyek yang menandakan adanya pekerjaan pembuatan saluran dan irigasi menjadi indikasi bahwa rawan terjadi permainan pada proyek tersebut.
"Proyek pemerintah harus transparan, wajib diketahui masyarakat luas. Baik proyek besar maupun kecil. Kalau memang anggarannya berasal dari pajak masyarakat atau badan hukum, semua orang harus mengetahuinya. Tapi ini terkesan ngumpet dengan masyarakat," ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa proyek wajib dipasangi papan proyek tertuang dalam Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
"Mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” terangnya.
Bahar mengatakan, proyek tersebut diduga menggunakan anggaran bersumber dari APBD dengan total Rp384 juta untuk item kegiatan pemeliharaan saluran dan bangunan irigasi.
Sementara itu timurkotacom mencoba menghubungi salah seorang penanggung jawab di PUPR Sinjai, Sabri menolak memberi keterangan mendalam terkait proyek tersebut.
Dia menyarankan agar wartawan menghubungi seseorang yang dia sebut lebih memahami terkait dengan teknis pengerjaan proyek tersebut.
"Yang ini mungkin lrbih memahami untuk memberikan tanggapan sembari menyebut rekannya bernama Sulfikar,"katanya.