TIMURKOTA.COM, BONE- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone harus berhadapan dengan honorer Pemadam Kebakaran terkait perkara perdata di Pengadilan Negeri Watampone.
Tak tanggung-tanggung para penggunggat menuntut gati rugi sebesar Rp6 Miliar atas tudingan perbuatan melawan hukum dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Perkara ini sementara masih berjalan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone. Para penggungat menyebut bahwa penerimaan P3K di Pemadam Kebakaran Bone tidak sah di mata hukum.
"Olehnya itu, kami minta kepada pengadilan. Agar kiranya peramasalahan ini diproses secara profesional. Demi tegaknya hukum," ungkap salah soerang penggugat.
Pemkab Bone dalam hal ini Bupati Bone, Sekretaris Daerah, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Penerimaan P3K Kabupaten Bone 2023 dan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSD) Bone dinyatakan sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Watampone.
Penggugat adalah, Sudirman SH bersama dengan sembilan rekannya honorer Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone.
Perkara dengan Nomor: 20/Pdt.G/2024/PN Wtp sementara dalam proses persidangan. Sudirman dkk meminta agar Pengumuman Nomor : 810/7600/XII/BKPSDM/2023.
Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Teknis Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2023 dibatalkan.
Mereka menganggap, tindakan Panitia Seleksi Daerah (PANSELDA) Kabupaten Bone, bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone, dan Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Bone keliru.
Dimana telah meluluskan 25 orang peserta yang tidak memenuhi syarat khusus jenis formasi pada Jabatan Ahli Pratama - Analisis Kebakaran dan jenis formasi Pemula - Kebakaran pada Dinas Pemadam Kebakaran Dan Keselamatan Kabupaten Bone.
Penggugat menilai, Bupati Bone selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mentaati dan tidak melaksanakan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Nomor : 300.1.7/e-3/BAK. Sifat : Segera, Perihal : Tanggapan Atas Proses Penerimaan P3K Damkar Kabupaten Bone, Tertanggal 16 Januari 2024, melalui Ketua DPRD Kabupaten Bone.
"Memerintahkan kepada Panitia Seleksi Daerah (PANSELDA) bersama Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk mengusulkan nama-nama peserta seleksi yang memenuhi syarat kelulusan melalui Sekertaris Daerah kepada Bupati Bone," bunyi gugatan sebagaimana dikutip tim timurkota.com.
Selanjutnya, nama-nama peserta yang diusulkan akan ditetapkan peserta yang lulus dalam seleksi P3K.
"Untuk ditetapkan sebagai peserta yang Lulus dalam Seleksi Kompetensi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Teknis Dilingkup Pemerintah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2023," terangnya.
Para tergugat dibebankan untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng materil dan inmateril kepada Para Penggugat.
"Dengan rincian kerugian materil Rp1 Miliar, dan kerugian inmateril adalah Rp5 Miliar," jelasnya.
Selain itu mereka meminta agar 20 orang yang sebelumnya dinyatakan lulus oleh Pasnsel dianggap batal. Sebagai gantinya Pansel diminta mengangkat 20 orang pengganti yang dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan perundang-undangan.