Iklan

Bawaslu Bone Seleksi Administrasi Calon PKD Pilkada 2024. Simak Tugas dan Wewenangnya di Sini...

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Mei 25, 2024 | 10:01 AM WIB Last Updated 2024-05-26T22:18:51Z

Bawaslu Kabupaten Bone menggelar konferensi penanganan pelanggaran Pemilu 2024 (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone tengah melakukan proses seleksi administrasi penerimaan panwaslu kelurahan/desa (PKD).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi yang dikonfirmasi timurkotacom mengatakan, saat ini tahapan seleksi telah masuk pada verfikasi berkas atau seleksi administrasi. 

"Hari ini lagi sementara dilakukan seleksi administrasi, akan kita sampaikan nama-nama yang lulus seleksi," ungkapnya saat dikonfirmasi Sabtu (25/05/24).

Alwi melanjutkan, khusus untuk PKD ada dua tahapan seleksi yang harus dilalui, yakni seleksi administrasi dan wawancara.

"Ada dua yakni administrasi dan wawancara. Mengenai jumlah pendaftar nanti setelah selesai seleksi administrasi baru diumumkan," imbuhnya.

Sementara itu pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKD memiliki tugas sebagai berikut.

Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
  • Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
  • Pelaksanaan kampanye.
  • Pendistribusian logistik Pemilu.
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
  • Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS.
  • Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS.
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
  • Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK.
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa.
  • Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan.
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PKD Pilkada 2024

Sementara wewenang PKD tertuang dalam Pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikut ini sederet wewenang PKD Pilkada 2024:
  • Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada panwaslu kecamatan.
  • Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PKD Pilkada 2024

Sedangkan, mengenai kewajiban PKD diatur dalam Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Adapun rincian kewajibannya meliputi sejumlah hal berikut.
  • Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil.
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada panwaslu kecamatan sesuai tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
  • Menyampaikan temuan dan laporan pada panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Jadwal Pembentukan PKD Pilkada 2024
Hingga saat ini, pembentukan PKD masih dalam tahapan pendaftaran. 

Berikut jadwal dan tahapan pembentukan PKD untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 selengkapnya.
  • Sosialisasi tata cara pembentukan panwaslu kelurahan/desa untuk pemilihan kepada bawaslu provinsi dan/atau bawaslu kabupaten/kota: 13-14 Mei 2024
  • Pengumuman pendaftaran, penjaringan calon panwaslu kelurahan/desa kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan: 15-17 Mei 2024
  • Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota panwaslu kelurahan/desa: 18-21 Mei 2024
  • Pengumuman masa perpanjangan penjaringan calon anggota panwaslu kelurahan/desa: 22 Mei 2024
  • Penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota panwaslu kelurahan/desa: 22-24 Mei 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota kelurahan/desa: 25 Mei 2024
  • Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 25-30 Mei 2024
  • Pelaksanaan tes wawancara calon anggota panwaslu kelurahan/desa oleh panwaslu kecamatan: 27-28 Mei 2024
  • Rekapitulasi penilaian hasil wawancara: 29 Mei 2024
  • Pleno penetapan calon anggota panwaslu kelurahan/desa: 30 Mei 2024
  • Pengumuman panwaslu kelurahan/desa terpilih: 31 Mei 2024
  • Pelantikan panwaslu kelurahan/desa dan pembekalan panwaslu kelurahan/desa: 1-2 Juni 2024

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Bone Seleksi Administrasi Calon PKD Pilkada 2024. Simak Tugas dan Wewenangnya di Sini...

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }