Penulis: Muis Editor: Herman Kurniawan |
Empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba dirigkus Satuan Narkoba Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda.
Penangkapan pertama, seorang pria berinisial AMY (52) warga Jl Ahmad Yani, Kota Watampone yang disebut terlibat dalam penjulan paket sabu terhadap dua pelaku lain AD dan MS, Minggu (31/03/24) sekira pukul 14.30 Wita.
Saat AD dan MS diringkus, keduanya menunjuk AMY sebagai penjual satu paket sabu yang ditemukan polisi dalam pengawasannya.
Selanjutnya polisi menggerebek, AMY di Jl Srigala, Kota Watampone. Dalam penangkapan tersebut empat paket diamankan polisi sebagai barang bukti.
Penangkapan kedua dilakukan polisi di Perumnas Tibojong, Jl Andi Malla, Kota Watampone. Dalam penangkapan tersebut, SG (42) warga Baliengtoa, Kecamatan Sibulue bersama seorang wanita, AH (37) beralamat di TKP diringkus, Senin (01/04/24)
Proses pengkapan keduanya bermula saat pihak kepolisian memperoleh informasi terkait dengan transaksi sabu yang dilakukan para tersangka.
Saat diciduk polisi, AH sementara memegang paket sabu yang diterima dari SG. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan enam paket sabu berukuran kecil.
Terakhir, di Jl Onta, Kota Watampone polisi meringkus pelaku berinisial, FA (31). Ia dibekuk bersama dengan tiga paket sabu ukuran kecil, pada Senin (01/04/24) Pukul 09.00 Wita.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH kepada awak media mengatakan, empat pelaku yang telah ditangkap langsung diamankan di Mapolres Bone.
"Para pelaku langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Para pelaku akan diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.