Penulis: Muis Editor: Herman Kurniawan |
Tiga orang diduga pelaku tindak penyalahgunaan narkoba diamankan polisi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Narkoba Polres Bone melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Selasa (26/03/24) Pukul 13.00 Wita.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kasat AKP Yusriadi Yusuf tersebut tiga pelaku masing-masing, AR (50) dan AHZ (42) merupakan warga Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo.Sementara satu pelaku lain berinisial, BH (48) warga Jl Pisang Baru, Kota Watampone.
Pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan dilakukan polisi dengan meringkus AR di Jl Lapawawoi, Kota Watampone.
Di tangan AR, polisi menyita barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening kecil berisi berisi sabu, selain itu satu plastik bening kosong bekas pakai.
"Dari pengakuannya sabu tersebut dibelinya dari BH. Ia bahkan mengaku telah dua kali membeli sabu untuk dikonsumsi. Setelah mendapat informasi dari pelaku, kami kemudian melakukan pengembangan ke Kecamatan Bengo," terangnya.
Selanjutnya, tim Polres Bone melakukan pengembangan dengan menggerebek pelaku di Dusun Jompie, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo.Dalam penggerebekan ini, BH diringkus.
Saat diamankan, polisi menemukan paket sabu yang menurutnya telah di pesan oleh rekannya berinisial, AHZ seharga Rp1,4 juta.
"Selanjutnya pada hari itu juga sekira pukul 21.00 Wita, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku AHZ di Dusun Jompie. Saat diamankan AHZ mengaku telah memesan sabu," tukasnya.
Dari penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian, sedikitnya ada tiga paket sabu diamankan bersama ponsel yang diduga kuat digunakan pelaku bertransaksi.
"Tiga pelaku bersama barang bukti telah kami amankan dan selanjutnya akan menjalani proses hukum," tutupnya.
Pelaku terancam akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.