Penulis: Muis Editor: Herman Kurniawan |
Ilustrasi barang bukti sabu diduga milik bandar (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama, Beri dikenal licin dan sulit ditangkap tim dari Satuan Narkoba Polres Bone.
Dalam perkara yang menyeret dua terdakwa, Aswar Alias Cuang Bin Amirullah dan Aco Bin Lami. Nama Beri disebut setelah diduga kuat sengaja menyimpan 11 paket sabu miliknya lalu kabur.
Menurut keterangan, Aswar dan Aco di persidangan. Sebelum keduanya diringkus polisi, Beri datang membawa paket sabu yang disimpan pada pembungkus rokok.
Beri kemudian menyimpan barang tersebut ke terdakwa lalu pergi meninggalkan lokasi dengan alasan ada sesuatu hal yang ingin diambil lalu kembali.
Dua terdakwa mengaku bahkan sempat berdebat karena takut menyimpan paket sabu milik bandar tersebut. Aswar kemudian menyimpan di bawah tumpukan kayu.
"Beri (DPO) mendatangi dua terdakwa lalu dalam bahasa bugis mengatakan 'Tarongangka dolo iyyae, engka cinampe elo ulokkari' (Simpankan dulu ini, saya akan pergi sebentar, red)," ungkap, Hakim Ketua saat membacakan keterangan terdakwa dalam persidangan.
Selanjutnya, terdakwa sempat bertanya dalam bahasa bugis, terkait barang apa yang dititipkan Beri. Dua terdakwa juga sempat menanyakan, Beri hendak kemana setelah menitipkan barangnya.
"Selanjutnya, terdakwa I (Aswar) menerima barang dari Beri lalu menyerahkan ke Terdakwa II (Aco) sambil mengatakan dalam bahasa bugis 'Taroi tu mitauka iya' (simpan itu, saya takut, red), lalu terdakwa II mengatakan 'Ia mitau to' (saya juga takut)," lanjutnya.
Usai mengatakan dirinya juga takut, Aco kemudian menyimpan barang haram tersebut di bawah tumpukan kayu sambil menunggu Beri datang mengambil kembali.
Berselang beberapa saat kemudian dua orang pria yang belakangan mengaku anggota Polres Bone tiba di lokasi lalu menanyakan kepada terdakwa dimana paket sabu tersebut disimpan.
Setelah menunjukkan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu terbungkus plastik bening. Petugas kemudian mengamankan dua terdakwa, sementara Beri ditetapkan DPO.
Kini dua terdakwa sementara menjalani proses persidangan dengan ancaman Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sidang terdakwa akan dilanjutkan pada Senin (18/03/24).
Pihak keluarga terdakwa, berharap pihak kepolisian mengungkap dan menangkap Beri yang diduga kuat merupakan bandar sekaligus pemilik sabu tersebut.
"Jelas sekali, bahwa bandar ini dibebaskan. Sementara dua terdakwa jadi tumbal. Kita mau kalau aparat ingin tuntaskan narkoba, tangkap bandarnya jangan begini caranya, terlalu kasar," ungkap seorang pria yang mengaku kerabat terdakwa.
Dirinya mengaku hingga saat ini belum mendapatkan informasi terbaru terkait dengan pengejaran terhadap Beri.
"Sulit ditangkap karena dari kronologi sepertinya memang ada permainan untuk menjadikan terdakwa sebagai tumbal," tutupnya.