Iklan

Sepak Terjang Agus Setiawan DPO Kasus Narkoba di Bone, Kelabui Polisi Hingga Jual Sabu Melalui Jaringan yang Didapatkan di Lapas

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Maret 28, 2024 | 3:48 AM WIB Last Updated 2024-03-27T20:48:56Z

Penulis: Muis
Editor: Herman Kurniawan

Ilustrasi barang bukti sabu (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu bernama, Dasriadi Alias Dasri Bin Dade mengungkap keterlibatan dirinya dalam peredaran narkotika lintas daerah. 

Dasri yang merupakan residivis kasus sama awalnya mengenal, Agus Setiawan seorang bandar yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perkenalan keduanya terjadi saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Watampone beberapa tahun lalu. Singkat cerita, saat keduanya telah bebas, mereka kembali berkomunikasi untuk terlibat dalam bisnis sabu.

Dasri menyebutkan, awalnya dia berkominikasi dengan Agus via sambungan telepon selular. Dirinya kemudian diminta untuk menemani ke Kota Watampone. 

Dirinya dijanjikan akan diberi imbalan satu paket sabu ukuran kecil untuk dikonsumsi. Keduanya lalu bertemu di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe. 

Agus Setiawan yang berasal dari Kabupaten Wajo mengemudikan mobil menuju Kota Watampone. Keduanya kemudian menuju ke Jl Andi Pangerang Petta Rani Kota Watampone. 

Saat hendak mengantar sabu, Dasri bersama Agus Setiawan dibuntuti anggota dari Sat Narkoba Polres Bone. Ketika melakukan transaksi, Agus diduga menyadari telah diikuti polisi, sehingga dirinya melarikan diri. 

Sebelum kabur, Agus sempat menjatuhkan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran besar dengan berat 49,5690 gram. Sementara, Dasri yang menunggu di mobil langsung disergap polisi.

Dalam pengawasan Dasri, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang diduga kuat akan dikonsumsi. Selain itu beberapa barang bukti lain disita polisi, diantaranya satu buku tabungan Britama milik Agus, satu unit Handphone merek Vivo warna biru muda satu unit mobil merek Daihatsu Sigra warna merah dengan nomor DD. 1823 YW.

Terdakwa Dasri akan kembali menjalani proses sidang di PN Watampone dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (02/04/24) Pukul 09.00 Wita.

"Sidang selanjutnya akan dilangsungkan dengan agenda pemeriksaan saksi," ungkap Hakim Ketua. 

Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 112  ayat (2) Jo Pasl 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sepak Terjang Agus Setiawan DPO Kasus Narkoba di Bone, Kelabui Polisi Hingga Jual Sabu Melalui Jaringan yang Didapatkan di Lapas

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }