TIMURKOTA.COM, BONE- Penanganan kasus pencurian bibit jagung di Pasar Taccipi, Kecamatan Ulaweng menuai sorotan.
Pasalnya, dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) masih bebas berkeliaran.
Menurut keterangan warga dua pelaku AS dan IB hampir setiap hari terlihat beraktivitas di Lingkungan Masumpu, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang.
"Sejak ditetapkan sebagai DPO, pelaku ini masih terus berkeliaran. Dua orang tidak pernah ditangkap," ungkap salah seorang warga.
Bukan hanya itu, informasi terbaru pelaku Haswat yang sebelunya sempat ditangkap, kabarnya telah dibebaskan.
"Pelaku yang ditangkap juga kabarnya sudah bebas dengan bayar ganti rugi Rp12 juta," terang sumber timurkota.com
Sebelumnya, Kepolisian Resort Bone merilis kasus pencurian bibit jagung yang diduga melibatkan pelaku bernama, Haswat (24) warga Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Senin (26/02/24) Pukul 12.40 Wita.
Haswat diringkus polisi saat bersembunyi di Lingkungan Masumpu, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang. Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban bernama, M Arsyad (52) warga Dusun Kajuara, Desa Mulamenre'e, Kecamatan Ulaweng.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH yang dikonfirmasi tim timurkota.com membeberkan, pelaku melancarkan aksinya dengan memperdaya pedagang.
"Jadi awalnya ini pelaku datang ke tempat korban di Pasar Taccipi. Mereka melakukan transaksi. Pelaku ini sepakat membeli bibit jagung sebanyak tiga dos merek perkasa," terangnya.
Pelaku sengaja berpura-pura untuk membeli bibit jagung demi memperdaya korban. Pasalnya, setelah sepakat pelaku meminta korban masuk ke dalam toko untuk dibuatkan nota.
"Saat korban masuk ke dalam toko. Pelaku ini bergegas meninggalkan lokasi membawa tiga dos bibit tersebut, setelah merasa diperdaya korban membuat laporan polisi," lanjutnya.
Rayendra membeberkan, aksi pelaku dilancarkan pada Jumat (23/02/24) lalu. Setelah menerima laporan dari korban tim Resmob Polres Bone bergerak cepat mengamankan pelaku.
"Pelaku sudah diproses di Polsek Ulaweng. Sementara untuk dua pelaku lain bersama barang bukti masih dalam tahap pengembangan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang terduga pencuri bawang merah dan bibit jagung yang beraksi di dua kecamatan, Ulaweng dan Palakka diringkus tim Resmob Polres Bone, Senin (26/02/24).
Pelaku yang tertangkap bernama, Aswat. Saat ini, Aswat telah diamankan di Polsek Ulaweng, sementara dua terduga pelaku lain, AS dan IB masih buron.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim timurkota.com, pelaku melancarkan aksinya.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian mengamankan, Aswat. Sementara dua rekannya masih dalam pencarian.
"Pelaku sudah ada satu ditangkap untuk satu orang. Tapi masih ada diduga belum tertangkap, kita berharap diproses sesuai hukum yang berlaku agar kasus sama tidak terulang kembali," terang kerabat korban.
Pihak keluarga korban juga meminta agar semua pelaku dilakukan tes urine ketika tertangkap dengan alasan ada kemungkinan mereka terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Memang harus dites urine, karena pelaku kemungkinan terlibat dalam peredaran narkoba. Bisa jadi mau beli sabu tapi tidak punya uang makanya mencuri," terangnya.