Penulis: Muis Editor: Herman Kurniawan |
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan sabu di Kabupaten Bone (Foto: Dok.Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang pria bernama, Idul Fitri Alias Idul Bin Muh Tang bersama seorang Nurman Bin Panna harus diadili di bulan ramadan setelah terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dua pelaku saat ini tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bone dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (26/03/24) Pukul 09.00 Wita.
"Sidang selanjutnya terhadap dua terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi," ungkap Hakim Ketua saat menunda sidang pembacaan dakwaan oleh JPU pekan lalu.
Kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula saat dirinya melakukan transaksi beli sabu di Jl Gunung Bawakaraeng, Kota Watampone.
Idul bersama Nurman awalnya duduk di salah satu warkop sambil menunggu penumpang yang ingin berangkat ke Kota Makassar.
Selain Idul dan Nurman, ada seorang pelaku lain bernama, Ardi yang juga telah menjalani proses hukum dengan berkas terpisah.
Di tengah perbincangan, Ardi kemudian menanyakan terkait pekerjaan dan aktivitas Idul. Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh Idul dengan menyampaikan bahwa dirinya merupakan sopir mobil angkutan umum Bone-Makassar.
Mendengar penjelasan Idul, pelaku lain, Ardi menawarkan agar Idul bersama Nurman mengonsumsi sabu sebagai obat agar tak gampang lelah ketika mengemudikan mobilnya.
Setelah sepakat untuk mengonsumsi, Idul dan Nurman diajak Ardi untuk berpesta sabu di rumahnya secara cuma-cuma alias gratis.
Mereka kemudian mendatangi lokasi untuk berpesta sabu. Apes baginya, karena berselang beberapa menit kemudian tim Sat Narkoba Polres Bone mendatangi lokasi melakukan penggerebekan.
Para pelaku kemudian langsung digelandang ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka bakal diganjar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.