Penulis: Tim Editor: Herman Kurniawan |
Kuasa hukum KJ menggelar konferensi pers terkait dengan penangkapan dan penggeledahan di Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Kuasa Hukum KJ, Sya'ban Sartono SH mengungkap adanya dugaan upaya tekanan dan permainan penyidik dalam penanganan perkara kasus sabu yang menyeret kliennya.
Kepada awak media termasuk tim timurkota.com, Sya'ban menyampaikan bahwa dirinya baru saja bertemu secara langsung dengan KJ pada Selasa (06/02/24).
Dalam pertemuan tersebut pihaknya mengaku sempat berbincang dengan KJ dan disampaikan terkait kondisi yang dialami saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Kami pertanggal 6 Februari hari ini, sore tadi membesuk KJ dia dalam kondisi tertekan. Ditekan oleh pihak penyidik menurut dia, tapi dia tidak sampaikan siapa nama penyidik tersebut untuk menjaga itu beliau tidak sampaikan," ungkapnya.
Awalnya, menurut Sya'ban, pihak penyidik mengancam akan menindaki keras kliennya jika dirinya masih dipercaya melakukan pendampingan.
"Bahwa kalau kami dalam hal ini Sya'ban Sartono dari kantor hukum saya. Kalau masih mendampingi beliau maka beliau akan dikerasi atau tidak diberikan jalan konon seperti itu," tukasnya.
Selain itu, KJ juga akan di bawa ke Jakarta untuk dipasangi Lie Detector atau alat deteksi kebohongan.
"Di sampaikan kalau masih saya dampingi, dia akan dibawa ke Jakarta dipasankan Lie Detector untuk proses pemeriksaannya dan banyak hal sebenarnya diminta oleh penyidik untuk tidak boleh menggunakan jasa kami," tukas, Sya'ban.
Dirinya menjelaskan, sebelum dirinya berbicara di media. Dia sempat meminta kepada penyidik terkait dengan administrasi penanganan kasus KJ. Baik itu surat penangkapan, penahanan, kemudian penyitaan dan lain-lain.
"Cuman ini tidak diberikan selama sepekan lebih, oleh karenanya kami mendesak terus penyidik pun tidak dikasih, kami ngomong di media buat konferensi pers untuk menyampaikan ke publik bahwa ada something wrong atau sesuatu salah sehingga pihak BNNP selalu berusaha untuk menahan itu (administrasi kasus)," terangnya.
Namun beberapa jam sebelum pihaknya menggelar konferensi pers, dirinya mengaku baru diberikan oleh PH lainnya karena KJ punya tiga PH dari kantor hukum yang berbeda.
"Sehingga barulah administrasi itu dikasih melalui PH pak Buyung kepada kami," imbuhnya.
Masih kata, Sya'ban dalam perjalanan kasus, ia mendapat informasi bahwa setelah konferensi pers itu KJ kondisinya tertekan.
"Kami pastikan tadi sore per tanggal 6 Februari 2024, memang kondisinya beliau ngakunya ditekan. Bahkan dibilang kalau tidak kooperatif, yang dimaksud tidak kooperatif oleh penyidik ini kalau masih menggunakan saya dan saya masih ngomong di media, maka masalah KJ ini akan membesar, atau dibesar-besarkan juga," terangnya.
Bahkan menurut dia, penyidik mengancam akan melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang dan sebagainya
"Karena sampai sekarang teman-teman media, kami meminta hak dari tersangka, kaitannya dengan diambilnya BPKB mobil dan sertifikat rumah kami minta karena tidak ada administrasi penyitaan namun tidak diberikan," tukasnya.
Menurutnya, setelah komunikasi ada keterangan KJ menyampaikan bahwa penyidik berjanji akan menyerahkan BPKB mobil dan sertifikat rumah jika tak lagi menggunakan jasa Sya'ban sebagai kuasa hukum.
"KJ menyampaikan ke kami, bahwa penyidik katakan sertifikat rumah dan BKPB mobil akan dikasih ke KJ atau dipulangkan ke KJ kemudian tidak dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap orang lain yang ada kaitannya dengan KJ istilahnya mau disamarkan kaitan orang dengan KJ kalau dia cabut kuasa di saya," tutupnya.
Terkait dengan dugaan tekanan dan upaya permainan oknum penyidik, pihak BNN Provinsi Sulawesi Selatan belum memberi tanggapan.
Kasi Intelejen Syaril Said, SH., MH yang dikonfirmasi tim timurkota.com belum memberi tangapan, pesan whatsApp yang dilayangkan belum dibalas.
Tim timurkota.com akan terus berupaya untuk konfirmasi terkait dengaan permainan oknum penyidik tersebut.
Muncul Isu Oknum Diduga Minta Uang Rp500 Juta
Munculnya isu bahwa salah seorang oknum anggotanya sempat meminta uang Rp500 juta kepada keluarga KJ terduga bandar sabu langsung jadi atensi petinggi BNN Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasi Intelejen BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Syahril Said, SH., MH yang ditemui tim timurkota.com di ruang kerjanya, Selasa (30/01/24) mengatakan, bahwa informasi tersebut telah mereka dapatkan dari berita di media.
"Kalau inisial A, di sini terus terang banyak anggota. Bahkan ada delapan orang punya inisial, A. Namun kami tentu akan mengatensi informasi tersebut," tukasnya.
Syahril mengatakan, berdasarkan perintah dari Kepala BNN Provinsi Sulsel, jika terbukti. Maka oknum tersebut tentu akan mendapat tindakan tegas.
"Perintah pimpinan ya kalau memang terbukti maka tentunya akan ada tindakan tegas terhadap oknum yang dimaksud," tambahnya.
Selanjutnya, terkait dengan kebenaran informasi tersebut, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Kuasa Hukum KJ.
"Teman-teman pengacara ini tentu paham, dan saya yakin mereka berbicara mengenai fakta. Sehingga kami akan berkoordinasi untuk menyerahkan bukti ke kami kemudian ditelusuri informasi ini," lanjutnya.
Syahril mengatakan, ia mendukung jika ada informasi yang diberikan sesuai dengan fakta di lapangan.
"Karena memang kami tidak mungkin bisa menjangkau dan mengontrol semua yang dilakukan anggota ketika berada di lapangan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara KJ, Sya'ban Sartono SH menyebut pihaknya memiliki bukti dugaan adanya oknum berinisial, A yang mengaku dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan sempat meminta uang Rp500 juta.
Permintaan tersebut dilakukan oleh salah seorang dari pihak BNNP yang diduga ikut melakukan penangkapan terhadap KJ. Ia menyebut, permintaan tersebut sebelum terjadi penangkapan.
"Jadi dugaan permintaan itu terjadi jauh hari sebelum KJ ditangkap. Saya sendiri sudah melihat langsung obrolan via WhatsApp, permintaan Rp500 juta itu, dengan tawaran ingin dibantu. Namun dia minta melalui perantara orang sipil," ungkap Sya'ban dalam konferensi pers di salah satu cafe di Kota Makassar, Senin (29/01/24) Pukul 16.40 Wita.
Ia melanjutkan, bahwa ada dua alasan sehingga pihak keluarga tak menyanggupi menyerahkan uang tersebut.
"Pihak keluarga mengatakan, dari mana kami bisa dapatkan uang Rp500 juta. Selain itu, walaupun misalnya ada uang, namun menyerahkan uang berarti sama halnya mengakui perbuatan tudingan itu," tambahnya.
Menurutnya, pada saat penangkapan KJ di Cafe Anomali tak ada barang bukti ditemukan.
"Tidak ada barang bukti ditemukan di TKP penangkapan di cafe," tukasnya.
Terkait dengan penangkapan dan penetapan tersangka pihaknya mengaku sementara masih mempelajari semua tahapan proses hukum yang tengah berjalan.
"Kalau kami menemukan secara formil ada menyalahi proses administrasi pada penetapan tersangka, maka tentu akan kami tempuh itu proses prapradilan," tukasnya.
Jika tak ada ditemukan, maka pihaknya akan mengawal proses hukum yang sementara berjalan.
"Kami akan kawal dan ikuti proses hukum," terangnya.
Sya'ban menyebutkan bahwa pihaknya butuh waktu yang cukum lama untuk menemukan beberapa surat yang semestinya sejak awal diserahkan penyidik.
"Baru per tadi pagi kami terima adanya surat penetapan tersangka dan penahanan. Ini sudah lama kami minta, namun memang seakan kami dibatasi, itu pun yang menyerahkan surat itu bukan dari penyidik melainkan rekan kuasa hukum," lanjutnya.
Terkait dengan proses penangkapan yang merupakan penunjukan dari tersangka berinisial UN yang menyebut bahwa barang bukti tersebut milik KJ.
"Jadi yang kami peroleh alur penangkapan itu ada seseorang yang ditangkap kemudian menunjuk bahwa barang tersebut dia peroleh dari seseorang. Kemudian, menyebut juga bahwa barang tersebut milik KJ. Nah ini juga agak aneh karena penangkapan melompat ke KJ sementara yang disebut pertama ini tidak tertangkap," tukasnya.
Sehingga ia menyebut bahwa ada kemungkinan orang yang disebut misterius tersebut tidak kenal dengan KJ.
"KJ mengaku sama sekali tidak mengenal orang tersebut. Sementara UN dia kenal karena pernah membeli bahan bangunan di toko milik KJ," tutupnya.