Penulis: Makmur Editor: Herman Kurniawan |
Ilustrasi korban penganiayaan wanita di Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang ibu rumah tangga berinisial, NR Binti BK harus menjalani proses hukum hingga ke persidangan setelah dilaporkan terlibat dalam kasus penganiayaan, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
NR menyerang tetangga yang juga merupakan ibu rumah tangga berinisial, MN Binti PA. Menurut keterangan korban, aksi penganiayaan itu bermula saat dirinya tengah berada di dalam rumahnya.
Kemudian pelaku tiba-tiba datang berteriak. Mendengar ada yang ribut, korban kemudian keluar rumah dan menemukan pelaku.
Dari jarak tiga meter, pelaku mengambil pot bunga lalu melempar ke arah korban dan mengenai bagian lengan kiri. Terdakwa mengambil kaleng tempat cat dan kemudian melempar paha sebelah kiri korban.
Setelah beberapa kali dilempar, MN kemudian keluar dari rumah dan menghapiri pelaku. Saat itu pelaku langsung menampar pipi kiri korban sebanyak satu kali dan memukul pundak kiri kemudian menarik rambut.
Selanjutnya seorang pria, MU datang melerai dengan cara menarik tangan terdakwa yang saat itu menarik rambut korban.
Kasus tersebut telah memasuki agenda persidangan. Dimana terdakwa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (05/02/24).
"Sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi," ungkap ketua majelis hakim saat menunda persidangan.